close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (22/5)./AntaraFoto
icon caption
Suasana Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (22/5)./AntaraFoto
Nasional
Kamis, 31 Mei 2018 10:00

Hari ini, DPD pilih satu pimpinan baru

Hal itu sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)
swipe

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa pada Kamis (31/5), dengan salah satu agenda pemilihan satu pimpinan, hasil amanat UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hasil revisi UU nomor 17 tahun 2014. Demikian seperti dilansir Antara (31/5)

Sidang Paripurna tersebut dijadwalkan Pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dalam UU nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), salah satunya mengatur mengenai penambahan satu unsur Pimpinan DPD.

Pasal 260 ayat (1) UU MD3 menyebutkan, pimpinan DPD terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD RI.

Saat ini DPD RI memiliki satu Ketua DPD yaitu Oesman Sapta Odang dan dua Wakil Ketua DPD yaitu Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sehingga kurang satu wakil ketua DPD.

Sejak revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 disetujui di Paripurna DPR pada Senin (12/2) lalu menjadi UU Nomor 2 tahun 2018, proses pemilihan satu unsur Pimpinan DPD baru dilaksanakan saat ini.

Selain itu, Sidang Paripurna DPD pada Kamis (31/5) mengagendakan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2017.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan