Komisi Pemberantasan Korupsi akan melimpahkan berkas penyidikan tersangka penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Saeful Bahri. Pelimpahan akan tetap dilakukan meski penyidik belum menangkap Harun Masiku, tersangka penyuap lainnya dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
"Hari ini informasi penuntut umum untuk pemberkasan dari tersangka SAE (Saeful Bahri) telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Menurutnya, pihak KPK melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan berkas penyidikan dan barang bukti Saeful ke jaksa penuntut umum hari ini, Jumat (6/3).
"Setelah itu, baru kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian, penuntut umum menyusun surat dakwaan," katanya menerangkan.
Dia menegaskan, masih nihilnya upaya penangkapan Harun Masiku tak menyurutkan langkah penyidik untuk merampungkan berkas penyidikan para tersangka kasus tersebut. Karena itu, KPK akan tetap melanjutkan pemberkasan Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan tersangka penerima uang suap.
"Perkara ini tetap berjalan bagi empat tersangka, dan tidak ada halangan ke tingkat penuntutan baik itu pemberi dan penerima. Kendati pun ada satu orang tersangka yang sampai saat ini belum berhasil ditangkap," ujar Fikri.
Lembaga antirasuah juga mempertimbangkan opsi untuk mengadili Harun Masiku dengan mekanisme persidangan in absentia. Mekanisme ini memungkinkan persidangan dilakukan tanpa kehadiran Harun.
Di samping itu, penyidik juga telah memperpanjang penahanan terhadap dua orang Wahyu dan Agustiani.
"Hari ini, penyidik melaksanakan perpanjangan penahanan yang pertama selama 30 hari, dimulai tanggal 9 Maret 2020 hingga 7 April 2020 untuk dua tersangka, yaitu WS (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina)," ujar Fikri.
Ada empat perkara yang ditetapkan KPK dalam perkara ini. Mereka adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan eks kader PDIP Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.