Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (RMY) alias Rommy, pada Kamis (21/3) hari ini. Ia bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) tahun 2018-2019.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap RMY sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (21/3).
Rommy yang juga anggota DPR periode 2014-2019, akan diperiksa bersama tersangka lain, yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).
Mereka yang sedang menjalani penahanan selama 20 hari, akan diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus di Kemenag. Penyidik juga akan memeriksa keterkaitan mereka terhadap temuan uang ratusan juta dan sejumlah uang dolar di ruang kerja menteri agama (Menag).
Selain itu, pemeriksaan tiga tersangka suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag ini untuk menanggapi laporan masyarakat, terkait suap pengisian jabatan rektor di sejumlah universitas negeri.
"Tapi rinciannya belum bisa kami sampaikan perkembangannya, yang pasti informasi tersebut valid. Ada saksi-saksinya, ada informasi pendukung, tentu akan kami telusuri lebih lanjut," kata Febri menuturkan.
Dia menjelaskan, Rommy diduga sudah dua kali menerima uang suap. Temuan tersebut dijadikan alasan untuk membuka kemungkinan pengembangan penyelidikan. Penyidik KPK juga akan menelusuri jabatan lain yang telah diperjualbelikan.
"Kalau pokok perkara yang kami tangani dalam proses penyidikan terkait pengisian jabatan di dua posisi, akan dikembangkan ke posisi lain di Kemenag," kata Febri.
Sampai saat ini, tim penyidik KPK masih fokus pada proses penggeledahan di lima lokasi di tiga kota, yang meliputi Jakarta, Surabaya, dan Gresik. Febri mengatakan, KPK masih akan melakukan verifikasi terhadap hasil penggeledahan tersebut.