close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Casablanca./ Antara Foto
icon caption
Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Casablanca./ Antara Foto
Nasional
Senin, 09 September 2019 10:43

Mulai hari ini, pelanggar ganjil genap disanksi denda dan penjara

Pemberian sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
swipe

Hari ini merupakan hari pertama pemberlakuan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta. Aparat kepolisian akan mulai menindak para pengendara yang melanggar aturan ini.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir menyatakan, sanksi yang diberlakukan berupa denda dan pidana. 

"Pelanggar dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp500.000," kata Nasir saat dikonfirmasi, Senin (9/9).

Menurutnya, pemberian sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pemprov DKI pun mengharapkan keterlibatan aktif aparat kepolisian untuk menegakkan aturan ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengharapkan aparat kepolisian melakukan pengawasan secara ketat.

Dengan demikian, tujuan implementasi perluasan ganjil genap diharapkan dapat tercapai. Melalui aturan ini, Pemprov DKI berharap terjadi perbaikan kondisi lalu lintas dan kualitas udara Jakarta. Syafrin menargetkan terjadi penurunan kemacetan 40% di koridor-koridor yang sudah diperluas.

Syafrin mengatakan, rambu-rambu lalu lintas terkait jalan yang terkena aturan ganjil genap telah terpasang di semua titik. "Sudah, rambu-rambu terpasang semua," ujar Syafrin, Jumat (6/9).

Dia juga mengatakan, Pemprov DKI berencana melengkapi jalan-jalan yang diterapkan aturan ganjil genap dipasang kamera etle (electronic traffic law enforcement). Upaya ini dinilai perlu untuk menghindari terjadi pelanggaran aturan. 

"Angkutan umum taksi online pun tetap mengikuti aturan ganjil genap yang berlaku," katanya.

Namun, ada sejumlah kendaraan yang dibebaskan memasuki kawasan ganjil genap, yaitu:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia (Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksaan Keuangan)
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri
10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri.

Perluasan ganjil genap akan berlaku setiap Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu, serta saat libur nasional.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan