Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas kawasan ganjil genap mulai hari ini, Senin (13/6). Perluasan dilakukan menjadi 26 titik.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, uji coba telah dilakukan pada 6-10 Juni. Alhasil, apabila ada yang melanggar perluasan kebijakan ganjil genap hari ini maka akan ditilang.
"Pada 13 titik ganjil genap yang baru sudah kami sosialisasikan. Jadi tindakan selanjutnya tentu harus tegas dengan tilang dan tidak ada lagi teguran atau mengingatkan," kata Jamal kepada wartawan, Senin (13/6).
Jamal menyebut, ada dua metode penindakan yang dilakukan dalam penerapan kebijakan ganjil genap ini. Pertama, melalui kamera ETLE yang ada di setiap titik jalan raya dan telah terpasang untuk memonitor setiap kendaraan.
Penindakan selanjutnya dilakukan oleh setiap personel kepolisian yang memantau di lapangan. Tindakan konvensional ini pun akan terus digencarkan dalam penegakkan kebijakan ganjil genap.
"Kedua, penindakan secara manual oleh anggota di lapangan," ujarnya.
Berikut daftar 26 lokasi kebijakan gage di wilayah ibu kota:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat
24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jalan Kramat Raya
26. Jalan Stasiun Senen.