close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (tengah) menyaksikan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7)./ Antara Foto
icon caption
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (tengah) menyaksikan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7)./ Antara Foto
Nasional
Senin, 29 Juli 2019 12:55

Hari ini, Presiden Jokowi teken Keppres amnesti Baiq Nuril

Penandatanganan Keppres rencananya dilakukan Jokowi sebelum melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara.
swipe

Surat keputusan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun rencananya akan diteken Presiden Joko Widodo hari ini. Penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) akan dilakukan Jokowi sebelum dirinya bertolak ke Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pukul 14.00 WIB nanti.

"Bapak presiden kan hari ini juga mau perjalanan ke luar kota. Jadi Insya Allah hari ini sudah ditandatangani beliau. Kita tunggu saja," kata Mensesneg Pratikno usai melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Sekretarian Negara di Jakarta, Senin (29/7).

Dia menjelaskan pihaknya telah menyusun draf Keppres setelah DPR menyetujui pemberian amnesti pada Baiq Nuril. Keppres tersebut telah diajukan kepada Jokowi untuk ditandatangani hari ini.

Namun, Pratikno belum memastikan apakah Jokowi akan menyampaikan keterangan secara langsung mengenai hal itu. Sementara ini, tak ada jadwal pertemuan Presiden dengan mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram tersebut.

"Pokoknya Insya Allah hari ini ditandatangani. Tapi belum tahu, karena hal itu menjadi wewenang presiden," katanya.

Keppres Baiq Nuril akan diterbitkan setelah DPR RI menyetujui pengajuan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (25/7).

Seluruh fraksi secara aklamasi menyetujui pemberian amnesti. Dengan demikian, Baiq Nuril akan terlepas dari sanksi pidana yang dijatuhkan terhadapnya.

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE itu divonis bebas di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Namun dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung, Baiq Nuril divonis hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Ia dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Nuril mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis tersebut. Namun majelis hakim MA menolak permohonannya. Putusan tersebut membuat Baiq Nuril harus menjalani hukuman yang divonis sebelumnya. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan