close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengingatkan agar masyarakat kembali bersatu usai Pemilu 2019. Alinea.id/Eka
icon caption
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengingatkan agar masyarakat kembali bersatu usai Pemilu 2019. Alinea.id/Eka
Nasional
Senin, 20 Mei 2019 10:18

Hari Kebangkitan Nasional, momen rajut persatuan usai pemilu

Pemprov DKI Jakarta mengingatkan agar masyarakat menjaga persatuan jelang pengumuman hasil Pemilu 2019.
swipe

Memperingati Hari Kebangkitan Nasional pada hari ini Senin (20/5), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar upacara Hari Kebangkitan Nasional di Lapangan Monas, Jakarta. Pemprov DKI Jakarta mengingatkan agar masyarakat menjaga persatuan jelang pengumuman hasil Pemilu 2019. 

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-111 tahun ini mengusung tema Bangkit untuk Bersatu. Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-111 ini diikuti oleh seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah yang bertindak sebagai inspektur upacara dalam pidatonya menegaskan pentingnya menumbuhkan jiwa gotong-royong dan mengutamakan persatuan bagi keanekaragaman bangsa Indonesia.

"Bangsa ini adalah bangsa yang besar. Yang telah mampu terus menghidupi semangat persatuannya selama berabad-abad. Kuncinya ada dalam dwilingga salin suara yaitu gotong-royong," ucap Saefullah saat membacakan pidato Menteri Komunikasi dan Informatika RI pada Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-111 di Lapangan Monas, Senin (20/5).

Menurutnya, setelah pesta demokrasi persatuan dan gotong-royong perlu ditegakkan. Meskipun pilihan yang berbeda-beda dalam pemilihan umum, namun semua pilihan tentu untuk kebaikan bangsa. 

“Bangsa ini sudah menyelesaikan Pemilu pada 17 April yang lalu dan telah dilakukan dengan baik dan sekarang masih berproses dengan baik. Jadi, tunggu saja hasil lembaga yang berwenang menurut UU, yaitu KPU untuk mengumumkan hasil rekapitulasinya. Oleh sebab itu, tak ada maslahatnya jika dipertajam dan justru mengoyak persatuan sosial kita,” kata Saefullah. 
 

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan