Hari kekayaan Intelektual Sedunia pertama kali dideklarasikan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 2000. WIPO merupakan badan kusus yang menangani masalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bawah naungan PBB yang bertujuan untuk mendorong kreativitas dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di dunia.
Peringatan HKI muncul tak terlepas dari usulan delegasi China untuk WIPO pada Agustus 1990. Kemudian pada Oktober 1999, WIPO menyetujui gagasan terebut dan menetapkan 26 April sebagai hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Bagaimana di Indonesia? Secara historis, jika dilihat dari peraturan perundang-udangannya, HKI sudah ada sejak 1840. Pemerintah kolonial Belanda sudah memperkenalkan pada 1884.
Setelah itu, pemerintah Belanda mengeluarkan UU Hak Cipta pada 1912 yang saat itu negara kita masih dengan nama Netherlands East-Indies, yang menjadi salah satu anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak 1888, anggota Madrid Convention dari 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak 1914.
Kemudian, UU No.21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan mengganti UU Merek Kolonial Belanda dan berlaku berlaku pada 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan atau bajakan.
Hingga saat ini, banyak undang-undang hak cipta maupun hak paten yang bisa kita cek di website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang di antaranya, yaitu UU No.28 Tentang Hak Cipta, UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten, dan UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek.
Lantas apa sih tujuan diadakannya perlindungan HAKI? Berikut beberapa alasan yang disarikan dari berbagai sumber.
- Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta dan hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
- Mengantisipasi adanya pelanggaran HAKI orang lain.
- Meningkatkan kompetisi untuk menimbulkan motivasi kepada para pencipta, industri, dan masyarakat dalam berkarya, berinvasi, dan mendapatkan apresiasi dari ciptaannya.
- Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan startegi penelitian, industri dan usaha di Indoensia khususnya.