Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menemukan puluhan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap. Padahal, sejak Selasa (1/9) kemarin sudah mulai diberlakukan sanksi tilang (bukti pelanggaran) bagi pelanggar.
“Ada 49 kami tilang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi Alinea.id, Kamis (2/9).
Menurut Sambodo, pelanggaran paling banyak ditemukan di wilayah Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Pelanggaran dilakukan oleh kendaraan pribadi.
Dia berharap, pelanggaran tidak lagi ditemukan dan masyarakat semakin disiplin berlalu-lintas. Namun, penjagaan untuk memastikan hal itu masih akan dilakukan hari ini.
“Mudah-mudahan semakin menurun pelanggarannya karena masyarakat sudah semakin patuh,” ucapnya.
Sebagai pengingat, ganjil genap saat ini hanya diberlakukan di tiga ruas jalan. Ganjil genap dipastikan polisi sangat efektif menahan mobilisasi warga.
Berikut daftar ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap:
1. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
2. Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat
3. Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.