Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah meluasnya penularan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Tangerang Raya, Banten, diwarnai pelanggaran.
Banyak pengendara masih abai terhadap aturan menjaga jarak hingga tidak memakai masker.
Pelanggaran ini terjadi di chek point yang ada di Kecamatan Cikande, wilayah perbatasan antara Kabupaten Serang dengan Tangerang.
Banyak pengendara masih berseliweran melewati Kecamatan Cikande menuju Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Petugas terpaksa memberi teguran kepada pelanggar PSBB.
Sukandi misalnya, warga Kecamatan Cikande ini masih nekat duduk di samping sopir pick up, bahkan tidak memakai masker.
"Masker nya ketinggalan di rumah. Dari Cikande mau ke Jayanti ini," katanya, ditemui dilokasi check point perbatasan Kabupaten Serang dengan Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/4).
Pantauan di lokasi, masih banyak pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker. Mereka kemudian diberi masker gratis oleh petugas.
Sedangkan yang sudah taat menjalankan protap keselamatan Covid-19 mendapat nasi bungkus dari pihak kepolisian dan TNI.
PSBB di wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, Banten, akan berlangsung sejak 18 April 2020 hingga 03 Mei 2020.
Penjagaan diperbatasan atau check point akan dilakukan selama 24 jam hingga berakhirnya masa PSBB.
Ada 48 titik check point dibuat untuk memastikan PSBB yang tersebar di 13 wilayah kecamatan Kota Tangerang seperti di Jalan Gatot Subroto di Kecamatan Jatiuwung, Jalan MH. Thamrin di Kecamatan Pinang, Jalan Hos Cokroaminoto di Kecamatan Larangan dan Jalan Daan Mogot di Kecamatan Batuceper.
Ratusan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI dan BPBD diterjunkan dalam mensosialisasikan aturan PSBB kepada masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Sugeng Heriyanto mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah imbauan dan administrasi.
Namun, lanjut dia, jika teguran belum cukup maka sanksi akan mengacu pada UU Karantina Wilayah.
Kemudian terkait dampak dari PSBB ini, Pemkot Tangerang telah mendistribusikan bantuan pangan kepada masyarakat berupa beras 101,3 ton dan BLT sebesar Rp600 ribu kepada warga terdampak dan kurang mampu.