close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aktivis Haris Azhar. Twitter/@haris_azhar
icon caption
Aktivis Haris Azhar. Twitter/@haris_azhar
Nasional
Senin, 21 Maret 2022 12:36

Haris Azhar: Kapan pun ditahan, enggak jadi masalah!

Haris mengatakan, penetapan status tersangka ini merupakan bentuk diskriminasi hukum.
swipe

Pegiat HAM, Haris Azhar menyatakan dirinya tidak takut jika harus menjalani penahanan dari pihak kepolisian. Sebab, penetapan status tersangka terhadap dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti merupakan bentuk politisasi dari upaya pembungkaman. 

Haris mengatakan, penetapan status tersangka ini merupakan bentuk diskriminasi hukum. Apalagi, sudah banyak laporan polisi yang dia dan Fatia buat tidak mendapatkan perkembangan yang signifikan hingga saat ini. 

"Jadi walaupun saya sampai ditahan hari ini atau kapan pun ditahan itu enggak ada masalah," kata Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3). 

Haris melihat, materi pada laporan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, tidak memberikan dirinya ruang untuk menjelaskan video dari kanal YouTube pendiri Lokataru itu. Video tersebut membahas skandal sembilan organisasi. 

"Apalagi dari sisi materi prosesnya ini hanya menyasar pada soal YouTube saya. Polisi dan si pelapor tidak pernah menggubris dan membuka ruang untuk membahas soal skandal dari sembilan organisasi yang saya bahas di youtube saya," ucapnya. 

Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menyebut, pihaknya selalu kooperatif dengan setiap proses hukum yang berjalan. Oleh karenanya, panggilan sebagai tersangka akan dipenuhi dengan membawa dokumen penguat baru. 

"Kami akan berhadapan di pengadilan, kami akan mengajukan praperadilan," katanya dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/3). 

Di sisi lain, Haris mengatakan, apabila dirinya dan Fatia akan dipenjara, itu sebagai sebuah kehormatan. Baginya, penetapan tersangka dan mungkin nanti hingga pemenjaraan adalah kehormatan yang diberikan dari negara atas upaya membuka fakta kondisi Papua. 

"Saya anggap ini sebagai sebuah kehormatan. Kalau negara ini akan memenjarakan saya, saya anggap sebagai kehormatan dan fasilitas negara kepada saya," tuturnya. 

Fatia pun angkat bicara atas penetapan tersangka dirinya. Baginya, proses ini merupakan kriminalisasi yang dilakukan negara dan bukan pertama kalinya terjadi. 

Menurutnya, poin-poin yang disampaikannya adalah fakta kondisi Papua yang diabaikan negara. Bahkan, negara seolah acuh dengan kekerasan dan para pengungsi yang ada di Papua demi menguasai kekosongan lahan nantinya. 

"Hal ini (proses hukum) bukan berarti membuat fakta apa yang terjadi di Papua berhenti sampai di sini," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Haris Azhar dan Fatia Mulidiyanti, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan penetapan tersangka keduanya. Kemudian, pemanggilan sebagai tersangka akan dilakukan Senin (21/3).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan