Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/10) malam. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dia serahkan pada 31 Desember 2018, Agung tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp2.365.215.981.
Berdasarkan situs https://elhkpn.kpk.go.id yang diakses Alinea.id pada Senin (7/10), harta Agung terbagi atas harta bergerak dan tak bergerak.
Agung memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah titik di Provinsi Lampung, dengan nilai total Rp1.100.000.000.
Agung juga memiliki sejumlah kendaraan yang turut dilaporkan dalam LHKPN tersebut. Ada mobil Toyota Fortuner tahun 2017 senilai Rp450.000.000, mobil Toyota Avanza tahun 2010 seharga Rp100.000.000, dan motor Yamaha Mio Soul seharga Rp7.000.000. Seluruhnya bernilai total Rp557.000.000.
Harta bergerak lain yang dimiliki Agung tercatat senilai Rp307.500.000. Adapun kas dan setara kas yang dimilikinya senilai Rp400.715.981.
Dalam OTT yang dilakukan, KPK turut menangkap tiga orang lainnya. Penangkapan dilakukan sejak sore hingga malam pada Minggu (6/10).
"Mereka yaitu bupati, dua kepala dinas, dan satu orang perantara," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Minggu (7/10).
Dia mengatakan, saat ini petugas KPK masih menghitung sejumlah barang bukti uang yang diamankan dalam OTT tersebut.
"Diduga terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum atau Koperindag (koperasi, perindustrian dan perdagangan) di Kabupaten Lampung Utara," ungkap Laode.