Camat Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Icang Aliudin, menjadi sorotan buntut ketidaktegasan dalam menegakkan aturan sehingga jalan di wilayahnya rusak berat imbas truk tambang berlalu lalang sepanjang waktu. Kecelakaan pun rentan terjadi.
Merujuk Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021, waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang tanah, pasir, batu, atau gamping/batu kapur di jalan pemda pada pukul 20.00 WIB-05.00 WIB. Ia pun didemo warga di Kantor Kecamatan Parung Panjang, Senin (20/11).
Setidaknya ada tiga tuntutan warga. Pertama, terang koordinator aksi, Candra Aji, percepatan jalur tambang, lalu penerapan Perbup 120/2021, dan perbaikan jalan.
Pembangunan jalur tambang sudah dimulai sejak 10 tahun lalu. Sayangnya, tak kunjung rampung hingga kini. "Dari 2014, sudah menuntut ini," tegasnya.
Sementara itu, Icang berjanji akan menertibkan operasional truk tambang dengan menegakkan Pergub 120/2021. Kemudian, memasang portal di tiga titik.
"Nanti dibantu kepolisian, TNI, dan Satpol PP," katanya. "Ini [solusi] jangka pendeknya."
Selain itu, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mempercepat pembangunan jalan tambang. "Mudah-mudahan di Desember ini bisa dituntaskan [pembebasan lahan], [ganti rugi] sudah dibayar semua, dan menurut Pj. Gubernur [Jabar], izinnya sudah selesai," tutur Icang.
Ia pun bakal meminta perusahaan tambang agar menyalurkan dana dari program tanggung jawab korporasi (corporate social responsibility/CSR) untuk perbaikan jalan rusak.
Berharta jumbo
Belakangan, harta kekayaan Icang dipelototi karena, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2002 miliknya, mencapai Rp4.580.379.300. Artinya, naik nyaris 100% dalam setahun, yang sebelumnya Rp2.345.379.300.
Sebagian besar harta Icang berupa tanah dan bangunan senilai Rp3,9 miliar. Sisanya adalah alat transportasi dan mesin Rp515 juta, harta bergerak lainnya Rp545 juta, dan kas atau setara kas Rp50.379.300.
Kekayaan yang dimiliki Icang berbanding terbalik dengan kondisi warga Kabupaten Bogor. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kabupaten Bogor sebanyak 5,4 juta jiwa pada akhir 2022. Sebesar 474.000-an jiwa (7,73%) di antaranya termasuk miskin.
Jika dibandingkan kabupaten/kota lain di Jabar, tingkat kemiskinan di Kabupaten Bogor berada di peringkat 15 dari total 27 daerah kala itu. Tertinggi adalah Indramayu (12,77%). Adapun tingkat kemiskinan Jabar sebesar 8,06%.
Penduduk dinyatakan miskin jika rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan yang ditetapkan BPS pada September 2022 sebesar Rp535.547 atau naik 5,95% daripada Maret 2022 (Rp505.468).
Sementara itu, upah minimum Kabupaten (UMK) Bogor 2022 sebesar Rp4,2 juta atau tidak naik dari tahun sebelumnya. Penggunaan UMK Bogor 2022 agar pararel dengan angka kemiskinan.
Melacak harta Camat
Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) memandang, Icang berpotensi diperiksa atas kekayaannya. Utamanya oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, mencurigai kenaikan signifikan harta Icang. Pangkalnya, sekalipun memiliki usaha lain, tak mungkin lonjakannya hingga lebih dari Rp2 miliar dalam setahun atau sekitar Rp166 juta per bulan.
"Tidak hanya KPK saja yang bisa menyelidiki ini, tetapi juga Ditjen Pajak," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/11).
Kurniawan pun mendorong KPK untuk mendalami LHKPN Icang. Utamanya aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp3,9 miliar.
"Penghasilan sebagai camat saja harusnya tidak mungkin bisa membeli tanah semahal itu secara cash," jelasnya.
Jabatan camat, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000, diduduki pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIId hingga IVd atau setara eselon IIIa. Gaji pokoknya (gapok), merujuk PP 15/2019, adalah golongan IIId sebesar Rp2.920.800-Rp.797.000/bulan, golongan IVa Rp3.044.300-Rp5 juta/bulan, golongan IVb Rp3.173.100-Rp 5.211.500/bulan, golongan IVc Rp3.307.300-Rp 5.431.900/bulan, dan golongan IVd Rp3.447.200-Rp 5.661.700.
Selain itu, PNS menerima berbagai tunjangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2023, mencakup tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Besaran tunjangan keluarga diatur PP 7/1997, di mana besaran tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gapok dan tunjangan anak 2% dari gapok per anak (maksimal 3 anak). Anak harus berusia di bawah 18 tahun, belum kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Tunjangan makan, sesuai PMK 32/2018, besarannya bagi golongan III mencapai Rp37.000/hari dan golongan IV Rp41.000/hari. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang tunai. Adapun tunjangan jabatan untuk camat (eselon IIIa), berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 26/2007, sebesar Rp1,26 juta.
Selanjutnya tukin, yang besarannya berbeda-beda di setiap instansi/daerah dan tergantung pada pangkat, peringkat jabatan, tingkatan jabatan, ataupun kelas jabatan. Besarannya diatur dalam Perbup 8/2023, yang memperhatikan beban kerja, prestasi, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya.