close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Boyamin Saiman, kuasa hukum pengusaha Hartono Karjadi./ Kudus Purnomo Wahidin
icon caption
Boyamin Saiman, kuasa hukum pengusaha Hartono Karjadi./ Kudus Purnomo Wahidin
Nasional
Senin, 30 Juli 2018 02:46

Hartono Karjadi minta perlindungan kepada Kapolri

Hartono dilaporkan Tomy Winata melalui kuasa hukumnya Desrizal Caniago ke Polda Bali atas dugaan keterangan palsu
swipe

Pengusaha Hartono Karjadi melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman dari Law Firm, mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavain atas laporan yang dilayangkan pengusaha tersohor Tomy Winata.

Hartono dilaporkan Tomy Winata melalui kuasa hukumnya Desrizal Caniago ke Polda Bali atas dugaan keterangan palsu dalam akta otentik dan pencucian uang yang telah diatur dalam  Pasal 266 KUHAP atau 372 KUHAP dan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Boyamin Saiman selaku kuasa hukum Hartono, memandang, terdapat sejumlah kejanggalan atas laporan yang dilayangkan Tomy kepada kliennya. Tomy dianggap telah menyepakati melalui penandatanganan perjanjian pengalihan hak tagih (cassie) antara PT China Construction Bank (CCB) Indonesia Tbk.

"Cassie atau piutang yang dialihkan itu menurut pihak pelapor, adalah utang piutang atas nama debitur PT GWP berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Kredit Nomor 8 Tahun 1995 yang dibuat di hadapan notaris," paparnya, Jumat(27/7).

Boyamin yang juga merupakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut, menjelaskan, Tomy sebagai pelapor tidak mempunyai hubungan hukum dengan Hartono selaku pemilik PT Geria Wijaya Prestige.  

Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Cina Construction Bank Indonesia (CCB), dan menemukan tiga sertifikat SHGB PT GWP berada di Bank tersebut.

"Seluruh piutang atas nama debitur PT GWP berdasarkan Kata Perjanjian Pemberian Kredit Nomor 8 Tahun 1995 itu telah dijual melalui program penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada 2004 oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT Millenium Atlantis Securities (MAS) yang kemudian oleh PT MAS dialihkan kepada Fireworks Ventures Limited,"ungkapnya.

Sementara, perjanjian yang dikatakan Tomy terjadi pengalihan piutang atau hak tagih (cessie) tanggal 12 Februari 2018 berupa sertifikat PT GWP berada di Bank CCB,  masih menjadi objek sengketa pidana dan telah ada dua tersangka dalam perkara tersebut.

Boyamin juga mengungkapkan penyedik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah menerbitkan Surat Perintah Penyidik Nomor: SP. SIDIK/20/IV/2018/DIT RESKRIMSUS, Tanggal 30 April 2018 tanpa memeriksa saksi dan terlapor.

"Penerbitan Sprindik tersebut, diduga tidak diikuti dengan adanya SPDP yang ditembuskan kepada terlapor sebagaimana diisyaratkan dalam Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015,"paparnya.

Oleh karenanya Boyamin mendesak Kapolri segera memerintahkan Bareskrim untuk mengambil alih penanganan perkara di Polda Bali tersebut ke Bareskrim Polri agar bisa berjalan objektif.

Surat permohonan perlindungan hukum itu, menurut Boyamin sudah ditembuskan ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Komisi III DPR, Pimpinan KPK, Ombudsman RI, Menteri Sekretaris Negara, Menko Polhukam Kabareskrim Polri, Irwasum Polri, Ketua Kompolnas dan Kapolda Bali. "Sudah kami kirimkan ke semuanya permohonan perlindungan hukum,"ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Desrizal Caniago selaku Kuasa Hukum Tomy Winata, menyatakan, masih terdapat misrepresentasi dalam kasus tersebut. Masih terdapat bukti yang belum diserahkan penyidik Bareskrim, terkait kasus utang piutang yang menghadapkan Tomy Winata dengan  Hartono Karjadi.

Selain itu, Desrizal Caniago mengatakan, kuasa hukum Hartono Karjadi, yaitu Boyamin Saiman memandang kasus ini hanya dari sudut pandang formil tanpa mempertimbangkan subtansi. Boyamin dianggap tidak memandang kasus secara  menyeluruh, yakni dari awal kasus ini bermula pada 1995.

Ada indikasi masih terdapat banyak kejanggalan dari bukti-bukti yang diserahkan Boyamin ke Bareskrim, terkait pengalihan hutang ke beberapa pihak Bank. "Sehingga terkesan disembunyikan oleh Bonyamin," paparnya kepada Alinea.id.

Oleh karenanya, Desrizal menganggap hal inu telah membuat penyidik salah tafsir dalam menangani kasus hutang piutang ini. Sehingga ia mendorong Bareskrim harus melihat kasus tersebut secara utuh dari hulu ke hilir kasus ini bermula.

Lebih jauh, Desrizal, mencurigai Boyamin  sedang bermain dua kaki. Sebagai MAKI membela Fireworks Ventures Limited, tetapi sebagai Kantor pengacara berdiri di GWP yang berperan sebagai debitur.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan