close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota DPR Riezky Aprilia berjalan menuju mobilnya seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan
icon caption
Anggota DPR Riezky Aprilia berjalan menuju mobilnya seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan
Nasional
Jumat, 07 Februari 2020 22:27

Soal Harun Masiku, Riezky Aprilia diperiksa soal pencalonan jadi anggota DPR

Riezky Aprilia mengaku tak tahu menahu ihwal proses penetapan dirinya sebagai anggota DPR.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami proses pencalonan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW dari caleg PDIP. Proses penelusuran itu, dilakukan melalui pemeriksaan anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDIP Riezky Aprilia.

"Yang bersangkutan didalami seputar bagaimana mekanisme dia sebagai caleg waktu itu, yang kemudian ada perolehan suara dan lain-lain," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Di samping itu, penyidik juga mendalami keputusan Mahkamah Agung ihwal Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang dipersoalkan partai berlambang banteng itu.

Putusan MA yang dimaksud terkait uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 19 Juli 2019. Putusan MA itu menyebutkan partai menjadi penentu suara untuk menetapkan pengganti dari caleg terpilih yang berhalangan menjalankan tugasnya.

PDIP diduga mengajukan uji materi tersebut agar calegnya, Harun Masiku, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pengganti caleg yang berhalangan ditetapkan berdasarkan peraih suara terbanyak setelah caleg terpilih. Adapun peraih suara terbanyak setelah Nazarudin adalah Riezky Aprilia.

"Inilah yang kemudian kita konfirmasi ke saksi yang hadir hari ini. Termasuk saksi jadi tersangka, ibu ATF (Agustiani Tio Fridelina) itu juga untuk pemeriksaaan atas nama tersangka HAR (Harun Masiku) dan kawan-kawan," kata Fikri.

Terpisah, politikus PDIP Riezky Aprilia, bungkam ihwal materi pemeriksaannya. Dia mengaku hanya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka, yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Ya pasti kan terkait ini. Terkait WS (Wahyu Setiawan) dan Harun ya. Tetapi detailnya saya engga mau jawab, silakan tanya ke penyidik ya," kata Agustiani usai pemeriksaan.

Saat disinggung ihwal proses PAW, Agustiani mengklaim dirinya tak tahu menahu tentang hal tersebut. "Karena saya tahunya saya kerja untuk Sumatera Selatan, buat konstituen saya sesuai amanat partai," ucap dia.

Dia juga mengklaim dirinya tak diminta mundur secara sepihak oleh pimpinan partai, agar posisinya di DPR RI digantikan Harun Masiku. "Enggak ada lah. Ketum itu perempuan, saya perempuan, ibu DPR perempuan, semua perempuan. Masa iya diminta mundur. Enggak lah, enggak ada," ujar dia.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan seorang Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia diduga kuat telah menerima uang suap dari eks caleg PDIP, Harun Masiku. Upaya itu dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin. Dalam memuluskan tunjuannya, Harun dibantu oleh dua kader PDIP yakni, Agistiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan