close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kanan) bersalaman dengan kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc.
icon caption
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kanan) bersalaman dengan kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Nasional
Kamis, 30 April 2020 19:47

Harun Masiku siapkan Rp1,5 miliar untuk lobi Komisioner KPU

Saeful: Sejauh sepengetahuan saya, dana-dana lobi Pak Wahyu untuk semua komisioner.
swipe

Eks caleg PDIP Harun Masiku siapkan dana tambahan Rp1,5 miliar agar ditetapkan sebagai Anggota DPR 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Uang suap tersebut, menurut mantan kader PDIP Saeful Bahri, untuk melobi seluruh Komisioner KPU. 

Hal itu diungkapkan Saeful, saat diperiksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI, melalui mekanisme PAW, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Sejauh sepengetahuan saya, dana-dana lobi Pak Wahyu untuk semua komisioner," kata Saeful, saat bersaksi melalui video conference, Kamis (30/4).

Menurutnya, dana yang diberikan Harun diperuntukan untuk bonus kepada Komisioner KPU. Pendistribusian uang itu, dilakukan melalui Wahyu Setiawan. Alasannya, eks Komisioner KPU menjalin hubungan pertemanan yang dekat dengan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. "Jadi, Bu Tio ini, dulu dari partai, kemudian dekat komunikasi dengan Wahyu dan mungkin bersahabat," jelasnya.

Saat disinggung terkait permintaan dana tambahan kepada Harun, sebesar Rp1,5 miliar. Saeful mengaku, uang itu diperuntukan untuk mengurusi biaya urusan penetapan tersebut, termasuk untuk dirinya. "Kami yang bantu juga butuh biaya lain-lain," katanya.

Bahkan, kata Seaful, penambahan anggaran itu diperuntukan untuk melobi seluruh Komisioner KPU. "Saya sampaikan untuk kebutuhan semua. Termasuk, kami sudah masuk ke komisioner," tutur dia.

Saeful mengaku, pemberian dana tersebut tidak diperbolehkan. Namun, hal itu dilakukan lantaran keadaannya sedang terjepit. "Terjepit keadaan dan khilaf melakukan hal tersebut," ucap dia.

Dalam surat dakwaan, Saeful sempat mengusulkan kepada Harun agar dapat menambahkan anggaran penetapan anggota DPR RI pada 13 Desember 2019 di restoran Hotel Grand Hyatt. Adapun, penambahan uang itu menjadi Rp1,5 miliar.

Saeful sendiri, telah didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57,350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta. Uang itu diberikan kepada Wahyu, untuk memuluskan langkah Kader PDIP Harun Masiku dapat melengserkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI, Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 melalui mekanisme PAW.

Atas perbuatannya, Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan