Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan pengusaha Dadan Tri Yudianto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/5). Namun, keduanya belum ditahan meski menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan alasan KPK belum menahan keduanya. Padahal, Hasbi dan Dadan telah berstatus tersangka.
"Ya agak aneh dan menyayangkan KPK kok sekarang standarnya semakin menurun. Kalau dulu pengumuman tersangka atau pemanggilan tersangka, kemudian ditahan. Seperti Aziz Syamsuddin dan lain-lain itu kan ditahan, enggak ada yang nggak ditahan," kata Boyamin saat dihubungi, dikutip Kamis (25/5).
Boyamin menduga KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup, sehingga tidak menahan Hasbi dan Dadan Tri.
"Makanya kalau sudah cukup bukti dan dua alat bukti dan penetapan tersangka sah ya ditahan. Dengan tidak ditahan ini jangan-jangan kesannya KPK ragu nih buktinya enggak nahan. Jangan-jangan tidak ada alat bukti," ujarnya.
Di samping itu, dengan tidak ditahannya Hasbi Hasan dan Dadan Tri, keduanya dikhawatirkan melarikan diri. Para saksi dalam perkara tersebut, menurut Boyamin, juga berpotensi menghilangkan barang bukti.
"Dan dengan tidak ditahan itu kan potensi mempengaruhi saksi-saksi lain, berpotensi menghilangkan barang bukti, dan juga berpotensi melarikan diri," tutur Boyamin.
Alasan KPK belum tahan Hasbi Hasan dan Dadan Tri
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif dan efisien.
Disampaikan Ghufron, tidak semua kasus yang ditangani perlu dilakukan penahanan. Ada sejumlah kondisi yang jadi pertimbangan penyidik sebelum menahan tersangka.
"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan dilakukan secara hati hati dan seksama dengan alasan yang memenuhi azas necessity dan proporsional," kata Ghufron saat dihubungi wartawan, Rabu (24/5).
Ada pun pertimbangan tersebut, antara lain, tersangka dikhawatirkan melarikan diri dari proses hukum, menghilangkan alat bukti, atau akan mengulangi perbuatannya kembali. Namun, ujar Ghufron, penahanan tersangka tidak perlu dilakukan jika tidak ditemukan tiga kondisi tersebut.
"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan," ujar Ghufron.
Selain itu, penahanan juga dapat dilakukan ketika suatu perkara sudah akan disidangkan. Tujuannya, untuk memudahkan pemeriksaan.
Terkait Hasbi Hasan dan Dadan Tri, Ghufron menyebut keduanya belum ditahan lantaran dinilai belum terindikasi untuk melarikan diri dari proses hukum yang berjalan.
"Yang bersangkutan hadir memenuhi (panggilan pemeriksaan), artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," tuturnya.