Tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Ben Brahim S. Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3). Ben Brahim adalah Bupati Kapuas 2013-2018 dan 2018-2023, sedangkan istrinya merupakan anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai NasDem.
Pasangan suami istri ini terjerat kasus korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah utang kepada penyelenggara negara dan penerimaan suap di lingkungan Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan, perkara ini berawal dari suap berupa fasilitas dan sejumlah uang kepada Ben Brahim. Fasilitas dan uang tersebut diterima dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas, termasuk swasta.
Sementara itu, Ary Egahni diduga aktif turut serta dalam proses pemerintahan, antara lain, memerintahkan beberapa kepala SKPD memenuhi kebutuhan pribadinya. Ini dilakukan dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas," kata Johanis dalam konferensi pers, beberapa saat lalu.
Uang dan fasilitas yang diterima Ben digunakannya untuk memenuhi berbagai keperluan pribadi. Misalnya, biaya operasional saat Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng. "Termasuk untuk keikutsertaan AE, yang merupakan istri BBSB, dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," ucap Johanis.
Ben Brahim juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kapuas. Politikus Partai Golkar ini meminta swasta menyiapkan massa saat dirinya dan istrinya menjadi kontestan pemilihan umum (pemilu). Uang hasil praktik korupsi itu pun disinyalir untuk membayar lembaga survei.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE, sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar, yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," tutur Johanis.
Tim penyidik KPK hingga kini masih mendalami dan menelusuri terkait dugaan penerimaan-penerimaan lain oleh Ben dan Ary dari berbagai pihak.
Atas perbuatannya, Ben Brahim dan Ary Egahni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ben dan Ary pun bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan terhitung 28 Maret sampai 16 April 2023.