Survei Jurnalisme Presisi oleh Puslitbangdiklat Radio Republik Indonesia (RRI) dan Indo Barometer (IB) terkait PSBB menyebut 89,5% responden menganggap Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9 Tahun 2020 adalah langkah tepat.
Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari mengungkapkan, sebesar 10% reponden menilai PSBB sebagai langkah tidak tepat. Sisanya, sebesar 0,5% memilih menjawab tidak tahu/tidak jawab.
“Survei ini menemukan bahwa sebagian besar responden (89,5%) menilai bahwa kebijakan PSBB sebagaimana tercantum dalam PMK No. 9/2020 adalah langkah yang tepat,”ucapnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4).
Pedoman pembatasan PSBB meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas publik, kegiatan sosial & budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan lain terkait pertahanan keamanan.
Qodari menjelaskan, alasan responden menjawab langkah yang tepat karena dapat mengurangi penyebaran coronavirus (25%), supaya penyebaran coronavirus tidak semakin luas (22,8%), untuk keamanan masyarakat (14,3%), wujud perlindungan pemerintah terhadap masyarakat (10,5%), dapat mencegah penularan coronavirus (10,5%), penyebaran coronavirus sangat cepat (10,3%), agar penyebaran coronavirus cepat berhenti (4,3%), serta mengurangi interaksi di masyarakat (2,5%).
Sementara responden dengan alasan tidak tepat karena kesulitan mencari nafkah (40,3%), berdampak terhadap ekonomi masyarakat (30,7%), kepatuhan masyarakat masih rendah (11,4%), kehilangan pekerjaan (8,5%), (pendidikan, ibadah, bekerja) terbatas (4%), harusnya lockdown menyeluruh (2,3%), coronavirus tidak terlalu berbahaya (1,7%), serta bantuan pemerintah belum ada (1,1%).
Menurut Qodari, mayoritas responden (65%) menilai bahwa pelaksanaan PSBB seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum telah dipatuhi masyarakat. Namun, cukup besar responden (32,8%) yang menilai bahwa pelaksanaan PSBB belum dipatuhi. Sisanya, responden yang menjawab tidak tahu/tidak jawab sebesar 2,3%.
Rincian alasan responden menyatakan bahwa pelaksanaan PSBB sudah dipatuhi. Yaitu, sekolah sudah diliburkan dan kerja dari rumah (42,4%), jalanan dan tempat umum terlihat sepi (14,6%), banyak penyemprotan disinfektan (11,4%), banyak warga yang menggunakan masker (8,4%), banyak aktivitas yang dibatasi (6,5%), kegiatan ibadah dibatasi (5,4%), mengikuti anjuran pemerintah (3,8%), karantina wilayah (3,5%), tempat kerja banyak yang libur (toko, ruko, perusahaan) (2,4%) dan penjagaan setiap wilayah (1,6%).
Sementara rincian alasan respoden menyatakan bahwa pelaksanaan PSBB belum dipatuhi. Yaitu, tuntutan ekonomi masyarakat (51%), masih banyak warga yang berkerumun (17,2%), masih banyak warga yang berangkat kerja (11,7%), belum ada bantuan sehingga sulit tinggal di rumah (9%), masih banyak warga muslim yang melaksanakan salat Jumat (5,5%), tingkat kesadaran masyarakat masih rendah (3,4%) dan kurang sosialisasi (2,1%).
Survei Jurnalisme Presisi ini dilaksanakan pada 09–15 April 2020. Metode penarikan sampel yang digunakan adalah quota & purposive sampling dengan 400 responden tersebar secara proporsional. Margin of error sebesar ± 4.90%, pada tingkat kepercayaan 95%. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara via telepon seluler menggunakan kuesioner. Data telepon seluler responden diambil secara acak dari nomor seluler responden di Indo Barometer dari hasil survei nasional, survei pileg, survei pilkada dan quick count di setiap wilayahnya di masa sebelumnya.
Responden adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah yang bertempat tinggal di wilayah survei. Wilayah pelaksanaan survei di tujuh provinsi di Indonesia yang meliputi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan.