close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Hasnaeni Moein alias 'wanita emas' menaruh dendam kepada Menteri BUMN, Erick Thohir. Foto: Dok pribadi
icon caption
Hasnaeni Moein alias 'wanita emas' menaruh dendam kepada Menteri BUMN, Erick Thohir. Foto: Dok pribadi
Nasional
Rabu, 13 September 2023 13:26

Hasnaeni wanita emas akui dendam selamanya kepada Erick Thohir

Ia pun menyebut, anaknya Erick berhubungan dengan anaknya. Kedekatan yang begitu mesra dipaparkannya saat berkomunikasi via telepon.
swipe

Terdakwa penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020, Hasnaeni Moein alias 'wanita emas' menaruh dendam kepada Menteri BUMN, Erick Thohir. Dendam ini karena dirinya tidak merasa bersalah atas dakwaan yang diberikan kepadanya.

Hasnaeni mengatakan, inisiasi bersih-bersih BUMN yang disampaikan Erick dianggap terlalu jauh. Sebab, Erick harus menginjak kepalanya dengan niat menjadi calon wakil presiden.

“Yang jelas yang masukan saya ke penjara itu Erick Thohir. Sampai kapan pun saya akan dendam. Karena awalnya bersih-bersih BUMN. Terus kenapa ini jadi calon wapres sampai injak kepala orang sampai orang masuk penjara,” katanya usai pengadilan, di PN Jakpus, Rabu (13/9).

Ia pun menyebut, anaknya Erick berhubungan dengan anaknya. Kedekatan yang begitu mesra dipaparkannya saat berkomunikasi via telepon.

“Dan anaknya Alfa itu pacaran sama anak saya. Hampir tiap hari hubungi saya waktu saya di Singapura,” ujarnya.

Baginya, cara Erick dengan menunggangi Kejaksaan Agung sangat tidak etis. Bila dirinya ingin bersih-bersih BUMN, kata Hasnaeni, seharusnya memastikan setiap BUMN tidak merasa rugi.

“Kan dia bersih-bersih BUMN, menunggangi Kejaksaan Agung. Saran saya, Erick berfokus aja 179 BUMN itu tidak mengalami kerugian,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis persidangan kasus penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020 menjatuhkan vonis bagi Terdakwa Hasnaeni Moein alias wanita emas dengan pidana penjara selama lima tahun. Hasnaeni terlibat dalam kasus ini dengan kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.

Hakim Ketua, Fahzal Hendri mengatakan, Hasnaeni dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyelewangan tersebut. Uang pengganti juga diwajibkan baginya dengan jumlah Rp17,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp500 juta rupiah dengan ketentuan kalau denda tidak dibayar akan ditambah 2 bulan kurungan,” katanya di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan