close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat
icon caption
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat
Nasional
Kamis, 16 April 2020 18:10

Hasto mengaku tahu kalau Saeful Bahri minta dana ke Harun

Hal itu diungkapkan Sekjen PDIP itu, saat bersaksi dalam sidang perkara suap penetapan anggota DPR RI secara virtual, Kamis (16/4).
swipe

Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia atau PDI-P, Hasto Kristiyanto mengaku mengetahui kalau eks stafnya Saeful Bahri, pernah meminta dana ke Harun Masiku. Namun dia mengklaim, tidak tahu peruntukan permintaan uang tersebut.

"Tidak mengetahui hal itu. Tetapi dalam satu kesempatan saya pernah dengar terdakwa meminta dana kepada Harun Masiku. Kemudian saya klarifikasi dan memberikan teguran terkait hal tersebut," kata Hasto, saat bersaksi dalam sidang perkara suap penetapan anggota DPR RI secara virtual, Kamis (16/4).

Saat disinggung terkait sumber dan aliran dana tersebut oleh jaksa penuntut umum pada KPK, Hasto mengklaim tidak mengetahuinya. "Saya tidak mengetahui terkait hal tersebut," tutur dia.

Hasto juga menegaskan tidak pernah dimintai sesuatu oleh bekas stafnya untuk turut serta mengurusi penetapan Harun sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.

"Tidak pernah," ucap Hasto, singkat.

Dalam persidangan itu, Hasto bersaksi untuk terdakwa Saeful Bahri. Saeful sendiri, telah didakwa menyuap Wahyu Setkawan sebesar 57,350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.

Uang itu diberikan kepada Wahyu, untuk memuluskan langkah Kader PDI-P Harun Masiku dapat melengserkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Atas perbuatannya, Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan