Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengaku berhasil meningkatkan kinerja lembaga yang dipimpinnya. Tak hanya melampaui target, Hatta mengklaim di bawah kepemimpinannya, MA mencapai kinerja terbaik sepanjang sejarah.
Menurutnya, walaupun jumlah perkara meningkat serta tidak berimbang dengan jumlah hakim yang tersedia, namun jumlah perkara yang berhasil diselesaikan pada 2018 justru mengalami kenaikan. Peningkatan terjadi seiring sejalan dengan pembaharuan peraturan dalam ranah teknis dan penerapan sarana teknologi informasi terbarukan.
Sepanjang 2018, MA berhasil memutus 17.862 perkara. Adapun pada 2017, jumlah perkara yang dapat diselesaikan berjumlah 16.474, sementara pada 2016 hanya 16.223 perkara.
"Ketika saya menerima estafet kepemimpinan, masih belasan ribu perkara yang belum tuntas, dan kini yang belum tuntas sudah berada di bawah 1.000, atau 906 perkara. Hal ini belum pernah terjadi dalam sejarah MA," kata Hatta Ali dalam Sidang Pleno Istimewa MA di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Pada 2004, terdapat 6.241 perkara yang berhasil diputus MA, dan menyisakan 20.314 perkara tersisa. Pada 2009, jumlah perkara yang berhasil diputus mencapai 11.985 perkara dan 8.835 perkara yang belum tuntas.
“Target tahun 2019 ini, perkara yang belum dituntaskan MA bisa lebih rendah lagi,” ujar Hatta.
Hatta yang menjalani periode kedua kepemimpinannya di MA setelah menjabat pertama kali pada 2012, juga mengatakan pihaknya berhasil meningkatkan penuntasan perkara peninjauan kembali (PK) untuk kasus perdata.
Jumlah PK perdata yang diterima pada 2018 meningkat 11,93% dari tahun 2017, yang hanya menerima 897 perkara. Namun, jumlah perkara yang diputuskan juga meningkat 17,26% dari tahun 2017 yang memutus 898 perkara. Oleh karena itu, sisa perkara berkurang 57,65 % dari sisa tahun 2017 yang berjumlah 85 perkara.
“Pencapaian MA pada tahun 2018 merupakan hasil kerja keras, tanpa ada kerja keras tidak akan mungkin. Saya hanya memimpin, dan hanya bisa memotivasi mereka (hakim) untuk bekerja keras,” ujar Hatta Ali.