close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Crazy rich PIK, Helena Lim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah oleh Kejagung. Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Crazy rich PIK, Helena Lim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah oleh Kejagung. Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Selasa, 26 Maret 2024 21:36

Crazy rich PIK, Helena Lim pasrah jadi tersangka dugaan korupsi timah

Dengan demikian, sudah ada 15 tersangka dalam kasus ini. Salah satunya terjerat perintangan penyidik (obstruction of justice).
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Ia keluar mengenakan rompi tahanan berwarna pink tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Beberapa barang mewah milik crazy rich PIK ini sempat juga disita jaksa. Benda elektronik dan dokumen terkait dugaan korupsi perdagangan komoditas timah, misalnya.

Penyidik juga menyita uang sekitar Rp33 miliar. Uang yang disita terdiri dari Rp10 miliar dan S$2 juta atau setara Rp23 miliar.

Penyitaan dilakukan setelah menggeledah beberapa kantor milik HL, yang diduga Helena Lim, yakni PT QSE dan PT SD. Selain kantor, penyidik turut menggeledah kediamannya di wilayah Jakarta Utara.

"Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan S$2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," beber Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menambahkan, penyidik telah memeriksa 3 saksi. Salah satunya adalah Helena Lim selaku Manajer PT QSE.

Penyidik memiliki alat bukti kuat setelah memeriksanya. Pelantun lagu "Pasrah" langsung ditahan selama 20 hari ke depan. 

"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan (Helena Lim, red) sebagai tersangka," katanya, Selasa (26/3). 

Menurut Kuntadi, Helena diduga kuat memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah. Ia memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungannya dan para peserta yang lain.

"Dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR (corporate social responsibiility)," ujarnya.

Helena pun diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 56 KUHP. Kerugian negara akibat perbuatannya juga masih dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), termasuk uang yang disalurkan sebagai CSR.

"Ini masih dalam proses penyidikan mengenai jumlah. Tapi, yang jelas, yang perlu kita tegaskan di sini bahwa CSR di situ adalah dalih saja. Benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami," urainya.

Dengan demikian, sudah ada 15 tersangka dalam kasus ini. Salah satunya terjerat perintangan penyidik (obstruction of justice). Berikut daftarnya:
1. SG alias AW, pengusaha tambang Pangkalpinang, Babel;
2. MBG, pengusaha tambang Pangkalpinang, Babel;
3. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN);
4. MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021;
5. EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018;
6. BY, eks Komisaris CV VIP;
7. RI, Direktur Utama PT SBS;
8. TN, beneficial ownership CV VIP dan PT MCN;
9. AA, Manajer Operasional Tambang CV VIP;
10. TT (obstruction of justice);
11. RL, General Manager PT TIN;
12. SP, Direktur Utama PT RBT;
13. RA, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
14. ALW, Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk 2019-2020; dan
15. Helena Lim, Manajer PT QSE.

Terpisah, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendorong Kejagung agar tidak berhenti mengusut kasus ini sehingga semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Utamanya dari unsur pemerintahan.

Menurut Waketum LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, itu penting dilakukan karena diyakini kasus tersebut takkan terjadi tanpa keterlibatan oknum negara. Pada kasus ini adalah pegawai ataupun pejabat PT Timah.

"Direksi PT Timah dapat dianggap sebagai unsur pemerintah (wakil negara dalam urusan bisnis, red)," ucapnya kepada Alinea.id.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan