close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hendra Kurniawan. Foto Antara/Aditya Pradana Putra
icon caption
Hendra Kurniawan. Foto Antara/Aditya Pradana Putra
Nasional
Kamis, 24 November 2022 14:32

Hendra Kurniawan akui Kabareskrim Polri terlibat di kasus Ismail Bolong

Hendra mengatakan, LHP itu telah ditandatangani oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.
swipe

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan menyatakan  Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto terlibat dalam kasus Ismail Bolong. Hal itu terlihat dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Hendra mengatakan, LHP itu telah ditandatangani oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri. LHP itu juga sebagai bukti keterlibatan Agus dalam kasus tersebut.

“Ya faktanya (Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terlibat) begitu,” kata Hendra saat ditemui awak media sebelum persidangan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Mantan jenderal bintang satu ini meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut. Ia hanya membenarkan adanya LHP yang diduga melibatkan Jenderal Bintang Tiga di Mabes Polri itu. 

“Betul itu, itu betul, tanya pejabat yang berwenang saja. Kan ada datanya, enggak fiktif,” ujar Hendra.

Menurut Hendra, Ismail Bolong bakal diperiksa oleh penyidik. Tujuannya untuk memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan Agus Andrianto.

Hendra juga mengakui pernah memeriksa Ismail bolong yang merupakan anggota Polisi di Samarinda itu

“Tunggu saja Ismail Bolong, kan nanti ada, sedang dicari,” ucap Hendra.

Sebelumnya, Ferdy Sambo meyakini Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memiliki keterlibatan dengan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), atau di kasus Ismail Bolong. Hal itu diketahui dari Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam Polri.

Sambo mengatakan, Agus telah menandatangani surat laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri tentang tambang ilegal tersebut. Iya meyakini surat tersebut masih ada sebagai bukti keterlibatan Agus dalam kasus itu.

"Ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Ferdy Sambo usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Serupa, Sambo juga meminta wartawan untuk bertanya kepada pejabat yang berwenang di kepolisian. Ia tidak ingin menyampaikan lebih jauh dan memilih untuk kembali ke rutan tempat dirinya menginap selama menjalani persidangan ini.

Nama Ismail Bolong muncul setelah video pengakuan bahwa dirinya adalah pemain tambang ilegal di Kalimantan Timur viral November ini. Dalam salah satu pengakuannya ia mengatakan menyetor uang kepada anggota dan sejumlah petinggi Polri. Menurut pengakuannya dalam sebulan, ia dan pemain tambang lain mengumpulkan dana hingga Rp10 miliar untuk disetor ke Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Kalimantan Timur. Setelah itu Ismail muncul juga di video lain dan mengatakan bahwa pengakuannya itu atas perintah Hendra Kurniawan. Pengakuan ini pun dibantah pihak Hendra Kurniawan.

Terkait isu ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk menangkap Ismail Bolong ini untuk mencari kebenaran atas pengakuan-pengakuannya tersebut. 

Ismail Bolong sendiri disebut sebagai bekas anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Satu.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan