Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria berharap dapat kembali ke pangkuang Polri setelah menjalani proses persidangan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, kedua kliennya diyakini dapat memberikan pengabdiannya kembali ke Polri. Apalagi, jabatan maupun pangkat tinggi telah ada di pundak mereka dan sebelum kasus ini masih menjalani peran itu dengan baik.
“Kami tetap yakin dan berharap bahwa Pak Hendra Pak Agus ini tetap dapat kembali bertugas sebagai anggota Polri,” kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2).
Menurutnya, Hendra dan Agus memang memiliki beban karena seharusnya dapat menduga ada hal yang tidak benar dari skenario Sambo. Namun, mereka memakai kaca mata kuda dan tetap berjalan dengan skenario.
Sayangnya, hal ini juga tidak menggoyahkan keyakinan kubu keduanya. Lantaran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat percaya dengan skenario tersebut.
“Sedangkan dalam fakta persidangan sudah jelas kok. Semua orang ini bukan hanya mereka berdua, bahkan Kapolri, bahkan penyidik yang meriksa di hari H ini meyakini kalau semua adalah sebuah kebenaran peristiwa tembak menembak antar anggota polisi,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan. Pun dijatuhi hukuman dendan Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hendra dianggap berbelit dalam persidangan, tak menunjukkan rasa penyesalan, dan tidak profesional sebagai anggota Polri adalah faktor-faktor yang memberatkan hukumannya. Adapun pertimbangan hakim yang meringankan putusan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Hendra didakwa turut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi pembunuhan berencana Brigadir J, rumah dinas Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jaksel.
Sementara, Agus dijatuhkan vonis dua tahun penjara. Atas hal ini pun keduanya menyatakan untuk berpikir-pikir
Hakim ketua Ahmad Suhel mengatakan, Agus dianggap tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan dan tidak profesional sebagai anggota Polri. Namun, ia juga dinilai masih memiliki tanggungan keluarga.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," kata Suhel membacakan putusan, Senin (27/2).