close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kemeja putih), saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
icon caption
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kemeja putih), saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
Nasional
Senin, 31 Oktober 2022 18:01

Hendra Kurniawan dipecat dari keanggotaan Polri

Hendra terbukti melakukan tindakan dan perbuatan tercela dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua.
swipe

Kepolisian resmi memecat mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, atas keterlibatannya dalam perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Persidangan etik terhadap Hendra dilakukan hari ini (31/10).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Hendra terbukti melakukan tindakan dan perbuatan tercela dalam kasus tersebut. Selain pemecatan, Hendra juga dijatuhi penempatan khusus selama 29 hari dan itu telah dijalaninya.

"Yang bersangkutan (Hendra) di-PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (31/10).

Sebelumnya, persidangan etik dapat dimulai karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Permohonan diajukan oleh Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. 

"Kita sudah bikinkan penetapannya, saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan, kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada Saudara. Permohonannya semua dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, dalam persidangan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir, yang turut dihadiri kedua terdakwa, Kamis (27/10).

Hakim melanjutkan, persidangan Hendra dan Agus Nurpatria akan dilanjut pada 3 November 2022 pukul 09.00 WIB.

Nama Hendra masuk ke dalam tujuh tersangka penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus tersebut. Pelimpahan tahap 1 telah dilakukan ke Kejaksaan Agung.

Ketujuh tersangka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putrato, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuhnya dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan