Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, menyatakan Ismail Bolong telah berbohong soal kliennya. Henry bahkan menekankan, sang klien tidak pernah mengenal Ismail Bolong.
Henry mengatakan, pengenalan akan keduanya tidak pernah, sehingga intimidasi yang diberikan Ismail untuk membuat video pengakuan menjadi fitnah lainnya. Ia bahkan menganggap Ismail dalam keadaan mabuk dan berdampak pada pencemaran nama baik sang klien.
“Klien saya tidak pernah mengenal saudara IB. Tidak benar bahwa klien saya menekan IB untuk membuat video testimoni itu, IB berbohong dan memfitnah klien saya,” kata Henry kepada wartawan, Kamis (10/11).
Menurutnya, video testimoni itu dilakukan setelah Ismail memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan. Video itu dibuat untuk menguatkan karena melibatkan pejabat perwira tinggi dan beberapa perwira/anggota lainnya.
Selama proses penyelidikan, Biropaminal Divpropam Polri, video testimoni tidak hanya dilakukan terhadap Ismail seorang. Ada juga perwira dari Polda Kaltim yang turut membuat video tersebut.
“Klien saya sangat menyayangkan atas beredarnya video tersebut,” ujarnya.
Selain itu, kliennya merasa tertuduh, padahal Ismail yang dianggap mencari rezeki dengan cara tidak baik semasa dirinya aktif dalam Korps Bhayangkara di bumi Borneo. Tudingan dengan tidak beretika, tidak patut dan pantas menjadi keluhan dari sang klien kepada pernyataan dari Ismail.
“Klien saya selaku mantan pejabat Karopaminal Divpropam Polri, saat ini hanya fokus terhadap proses persidangan pidana Obstruction of justice yang sedang berlangsung. Silahkan rekan-rekan media bertanya ke pejabat yang sekarang berwenang,” ucapnya.
Sebagai informasi, Ismail menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto. Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku, tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.
Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri pada Februari 2022.
Ismail Bolong mengaku, saat itu dirinya dibawa ke sebuah hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur, oleh Paminal Polri. Kala itu, kata dia, dia disodori sebuah kertas yang berisikan testimoni mengenai Kabareskrim Polri dan kemudian direkam menggunakan handphone.
"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," katanya dikutip dari Youtube.