close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal diringkus polisi lantaran aksi premanisme di Jakarta Barat. Hercules pasrah saat digiring anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (21/11) sore. / Facebook
icon caption
Tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal diringkus polisi lantaran aksi premanisme di Jakarta Barat. Hercules pasrah saat digiring anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (21/11) sore. / Facebook
Nasional
Kamis, 22 November 2018 05:10

Hercules diringkus polisi

Tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal diringkus polisi lantaran aksi premanisme di Jakarta Barat.
swipe

Tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal diringkus polisi lantaran aksi premanisme di Jakarta Barat. Hercules pasrah saat digiring anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (21/11) sore.

Petugas mengamankan Hercules di rumah pribadinya kawasan Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan, Jakarta Barat.

Saat digiring dari halaman Polres Metro Jakarta Barat menuju ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.51 WIB, Hercules yang dikawal beberapa polisi tidak menunjukkan perlawanan dan bersikap kooperatif.

Dengan wajah tenang meski dengan pengamanan ketat aparat, ia menjawab pertanyaan wartawan. "Bagaimana Pak Hercules, sehat?," tanya awak media.

"Sehat," jawab Hercules singkat.

Hercules kemudian dibawa menuju ruang Satreskrim Unit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Polres Metro Jakarta Barat.

Saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hercules Rosario terkait tindakan premanisme yang terjadi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Ini ada kaitannya dengan yang di Kalideres (penguasaan lahan) kemarin karena saat ini sudah ada 12 anak buahnya yang kita tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu.

Hercules merupakan pimpinan preman yang melakukan tindakan premanisme pada dua lahan yang menjadi jajahan kelompoknya yakni lahan seluas dua hektar milik PT Nila Alam dan tiga hektar milik PT Tamara Garden.

Para tersangka dari kelompok Hercules tersebut beraksi dalam menyebar ketakutan ke masyarakat.

Para korban sudah lama merasa ketakutan dengan para tersangka yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam untuk melakukan pemerasan sejak Agustus, hingga akhirnya berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan mendapat penanganan.

Sebelumnya, polisi menangkap sepuluh orang tersangka itu berinisal FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka meminta uang jasa pengamanan keada masing-masing penyewa lahan senilai Rp500.000 per bulan.

Selanjutnya, 13 preman ditangkap saat melakukan pembongkaran pagar arkon lahan milik PT Tamara Green Garden. Mereka yang ditangkap yakni Manfred, Mulyadi aliiias Roy, Wawan. Sukri, Olon, Iyep, Cecep, Surya, Jaenul, Agus Suwarsono, Mohamad Yakup, Ace, dan Kurnia.

Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam pisau dan golok, linggis, papan plang, surat somasi dan sertifikat lahan. 

Aksi premanisme

Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Hariyadi menyebut Hercules memimpin langsung aksi pendudukan dua lahan dan tindak premanisme di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Ada penyerangan sekitar 60 orang yang Hercules pimpin langsung melakukan pengeroyokan, intimidasi, ambil alih lahan dan pemerasan yang sudah berlangsung selama tiga bulan," ujar Kombes Hengki.

Ia menyebut aksi premanisme yang dilakukan anggota kelompok Hercules memiliki fenomena unik, yaitu membuat korbannya takut melapor ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dikuatkan dengan keterangan korban, anggota Polres Jakarta Barat kemudian melakukan penindakan aksi premanisme di beberapa lokasi, yang salah satunya ditemukan kelompok preman yang dipimpin tersangka Hercules.

"Dari keterangan korban dan saksi dalam penyerangan ruko itu langsung dipimpin Hercules, ketika alat buktinya sudah lengkap, kita langsung tangkap," ujar Kombes Hengki menjelaskan.

Kombes Hengki menyebut, pihaknya akan menjerat tersangka Hercules dengan pasal 170 jo 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pengrusakan terhadap barang ataupun orang, dan perbuatan tidak menyenangkan karena ada paksaan psikis terhadap orang-orang yang ada di sana. "Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun," tandasnya.

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan