Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bakal menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Hercules tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3) sekitar pukul 10.19 WIB. Ia tampak mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Di hadapan awak media, Hercules mengaku datang dengan kondisi sehat. Ia juga sempat tersenyum sebelum memasuki lobi untuk melengkapi administrasi dan menunggu jadwal pemeriksaan.
"Sehat, sehat," kata Hercules singkat.
Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi kehadiran Hercules untuk diperiksa tim penyidik. Hercules diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara tersebut.
"Hari ini (8/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi
Hercules Rozario Marshal. Saat ini saksi telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Ali dalam keterangan resmi, Rabu (8/3).
Keterangan Hercules diperlukan guna mendalami perbuatan para tersangka pada perkara ini. Ali mengatakan, perkembangan dari pemeriksaan ini akan disampaikan lebih lanjut.
Adapun pemanggilan Hercules untuk diperiksa sebagai saksi sejatinya diagendakan pada Selasa (7/3). Namun, Hercules meminta penjadwalan ulang pada hari ini.
Ini merupakan pemeriksaan kedua Hercules sebagai saksi di kasus yang sama. Hercules juga pernah diperika oleh penyidik KPK pada 19 Januari 2023 untuk tersangka Sudrajad Dimyati.
Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan 15 tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dua di antaranya merupakan Hakim Agung nonaktif yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Terbaru, KPK menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi sebagai tersangka baru. Wahyudi diduga berperan sebagai pemberi suap ke tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo (EW).
Sedangkan, 11 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN); Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP); Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); serta dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).
Tersangka berikutnya, dua orang PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); dua orang pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua orang debitur koperasi simpan pinjam Intidana, yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Pada perkara ini, Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria, disangkakan sebagai penerima suap. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.