Bekas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung 2012-2013, Herry Nurhayat, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar). Dia bakal menjalani pidana kurungan penjara empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Hal tersebut menyusul pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020. Diketahui, Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Rusdi Amin, yang melaksanakan putusan itu.
"Sebelumnya terpidana (Herry) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/11).
Bersama tersangka wiraswasta Dadang Suganda dan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Kadar Slamet serta Tomtom Babbul Qomar, Herry terjerat perkara rasuah pengadaan ruang terbuka hijau di Pemkot Bandung 2012-2013.
Ali menambahkan, majelis hakim juga menghukum denda Herry sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Terpidana, juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar.
"Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun," jelasnya.
Pada kasusnya, Herry telah menyalahgunakan wewenang lantaran mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Juga disinyalir mengetahui pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar. Alhasil, badan antikorupsi mengindentifikasi kerugian negara hingga Rp69 miliar dari kasus ini.