Anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya, mengusulkan para pendamping Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial (PKH Kemensos) diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Langkah ini diklaim untuk meningkatkan kesejahteraan para pendamping PKH.
"Saya sudah blusukan ke sejumlah tempat, menemui para keluarga penerima manfaat (KPM) maupun para pendamping PKH guna menggali aspirasi mereka. Ternyata di lapangan masih terjadi ketimpangan, mulai dari aspek kesenjangan antara honor dengan beban kerja hingga masalah pemenuhan kebutuhan dasar bagi para pendamping PKH," tuturnya dalam keterangannya.
Wisnu mengungkapkan, kondisi para pendamping PKH memprihatinkan sekaligus dilematis. Apalagi, harga-harga kebutuhan pokok, terutama beras, tengah mengalami kenaikan.
"Masih ada para pendamping PKH yang justru kesulitan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Namun, apa daya, mereka tidak berhak memperoleh bansos (bantuan sosial) dari pemerintah," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dengan pengangkatan menjadi PPPK, menurut Wisnu, para pendamping PKH dapat menerima pendapatan setara upah minimum provinsi (UMP). Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pun ditanggung negara.
"Ibu kota negara (IKN) saja tetap dibangun kendati menuai banyak penolakan sejak awal, masa tenaga pendamping PKH yang sudah mengabdi pada negara sejak tahun 2007 belum kunjung mendapat kepastian statusnya? Oleh karena itu, kami akan terus mendorong dan mendukung langkah Kemensos mengusulkan kepada Kementerian PAN RB agar para pendamping PKH ini dinaikkan status mereka menjadi PPPK," bebernya.