High risk atau berisiko tinggi menjadi alasan pemindahan terpidana kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Bahar Smith dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Kami baru dapat pemberitahuan (rencana pemindahan Habib Bahar) tengah malam. Pukul 06.00 WIB tadi tiba di Wijayapura, terus menyeberang, sampai Lapas Batu pukul 06.35 WIB," ujar Kepala Lapas Kelas I Batu, Erwedi Supriyatno saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (20/5/2020).
Lapas Batu, jelas dia, dikhususkan untuk napi berisiko tinggi. Bahar ditempatkan dalam satu kamar sendiri tanpa ada napi lainnya.
"Kalau di Lapas Batu one man one cell (satu orang satu sel, red.), karena high risk. Jadi sendirian (dalam satu kamar)," jelasnya.
Supriyatno menyampaikan, proses pemindahan Bahar Smith hingga penerimaan di Lapas Batu telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), termasuk protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Diketahui, Bahar Smith dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, lantaran simpatisan Bahar dianggap kerap melakukan tindakan di luar batas semasa Bahar menghuni Lapas Gunung Sindur.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, menerangkan, pemindahan Bahar untuk menjaga keamanan dan ketertiban pembinaan.
"Saat di Lapas Gunung Sindur, simpatisannya kerap memaksa mengunjungi Habib Bahar. Mereka berkerumun, berteriak-teriak, dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan mengalami kerusakan," kata Rika, dalam keterangannya, Rabu (20/5).
Tindakan simpatisan Bahar juga berpotensi menularkan infeksi coronavirus dan melanggar protokol kesehatan. Pemindahan juga ditujukan mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Di Gunung Sindur terdapat dua lapas yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba, sehingga akan membuat kondisi tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa yang ingin mengunjungi narapidana Habib Bahar Bin Smith yang baru ditempatkan di Lapas Kelas IIa Gunung Sindur," ucap Rika.
Kendati demikian, Kalapas Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, dan Ditjen PAS, untuk menempatkan Habib Bahar di Lapas Klas I Batu Nusakambangan. Bahar telah dipindahkan pada Selasa (19/5) malam dengan pengawalan dari pihak kepolisian.
"Pemindahan yang bersangkutan tidak ada maksud lainya, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan," pungkas Rika. (Ant)