close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. / Antara Foto
icon caption
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. / Antara Foto
Nasional
Jumat, 22 Februari 2019 05:20

Hilangkan barang bukti, Ketua PSSI Jokdri diperiksa 19 jam

Tersangka mafia skor sepak bola Joko Driyono alias Jokdri masih diperiksa lebih dari 19 jam hingga pagi ini lantaran hilangkan barang bukti.
swipe

Pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, Ia berada di ruang penyidik selama 19 jam untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan perusakan barang bukti.

Pria yang akrab dipanggil Jokdri, tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (21/2) sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga Jumat (22/2) pukul 05.00 WIB, ia belum keluar dari ruang pemeriksaan.

Setibanya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ia tak banyak menyampaikan pernyataan pada para pewarta.

Sementara itu, Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pemeriksaan Jokdri kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Dalam pemeriksaan pertama, Jokdri diketahui baru menjawab sebanyak 17 pertanyaan dari 32 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. 

“Karena pada pemeriksaan pertama kita belum selesai semua pemeriksaannya. Sekarang bakal kita lanjutkan pemeriksaan itu,” kata Argo di Jakarta pada Kamis, (21/2).

Argo mengungkapkan, materi pemeriksaan yang ditanyakan polisi terhadap Jokdri kali ini seputar dugaan perbuatan merusak barang bukti, dan dugaan aliran dana suap pengaturan skor pertandingan sepak bola. Selain itu, penyidik juga akan menanyakan keterangan barang bukti yang telah diamankan dari hasil penggeledahan di apartemen Jokdri.

“Dari barang-barang sitaan, itupun nanti akan ditanyakan satu per satu sebagai bahan pertanyaan kepada JD (Joko Driyono)," ucap Argo.

Sebelumnya, Jokdri, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait dugaan perusakan dan penghilangan barang bukti untuk kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola pada Senin (18/2) lalu.

Ia ditetapkan tersangka oleh Satgas Antimafia Bola, terkait dugaan atas perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum, di kantor Komisi Disiplin PSSI.

Selain menetapkan tersangka, peyidik Satgas Antimafia Bola juga melakukan upaya pencekalan terhadap Jokdri, agar tidak bepergian ke luar negeri. Argo, menyatakan, surat pencekalan telah dikirim ke Imigrasi untuk masa cekal selama 20 hari ke depan, pada Jumat (15/2) lalu.

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Jokdri, dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri dari Satgas Antimafia Bola, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya, setelah menggeledah apartemen Jokdri. Unit apartemen yang berada di Tower 9 Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan, digeledah pada Kamis (14/2) malam.

Kemudian, Kepolisian berhasil mengamankan sekitar 75 item barang bukti dari apartemen Jokdri. Di antaranya ialah buku tabungan dan kartu kredit, cek, kwitansi, dan uang tunai. Turut disita adalah barang elektronik seperti laptop, iPad, tablet, flash disk, dan enam buah ponsel. Selain itu, sejumlah dokumen dan catatan, di antaranya dokumen PSSI, turut disita oleh tim satgas.

Setelah menggeledah apartemen Jokdri, tim gabungan juga menggeledah ruang kerja di kantor PSSI. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sembilan item barang bukti, seperti ponsel, kunci kantor, dan sejumlah dokumen.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan