Habib Bahar bin Ali bin Smith dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Bareskrim Polri telah menerima laporan terhadap Habib Bahar bin Ali bin Smith atas ucapannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi. Laporan tersebut didaftarkan oleh seorang bernama La Kamarudin pada hari Rabu kemarin (28/11).
"Sudah diterima oleh Bareskrim. Hari ini laporannya akan diserahkan ke siber nanti Ditsiber akan mengassesment," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (29/11).
Menurut Dedi, ucapan penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang dilaporkan telah viral di media sosial. Laporannya pun terdaftar dalam nomor polisi LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim ter tanggal 28 November 2018.
Sementara itu, laporan yang sama juga dilayangkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya. Menurut Muannas, ucapan Bahar bin Smith telah merendahkan Presiden Jokowi.
"Tidak pantas orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar dan penuh kebencian seperti itu," katanya dalam keterangan resmi.
Muannas menyebutkan, dalam vidio berdurasi 60 menit itu salah satu ucapan Bahar bin Smith adalah 'kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu.'
Menurut Muannas, perkataan tersebut bukanlah sebuah kritik atau ceramah yang beradab. Oleh karenanya, ia melaporkan Bahar bin Smith yang laporannya terdaftar dengan nomor polisi TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Laporan La Kamarudin menjerat Habib Bahar bin Smith dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Sedangkan laporan Muannas menjeratnya dengan pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.