Dalam 100 hari kepemimpinannya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, telah melakukan tindakan tegas terhadap kapal ikan pelaku illegal fishing, baik berbendera Indonesia dan asing.
Total sepanjang Januari hingga Maret 2021, pihaknya telah berhasil menangkap 67 kapal ikan yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah ditenggelamkan keseluruhannya.
“Ada 67 kapal yang ditangkap dan diproses hukum. 67 kapal ilegal tersebut ditenggelamkan dengan melibatkan Kejaksaan RI pada kuartal pertama 2021,” kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar dikutip Alinea.id, Rabu (7/4).
Dari 67 kapal yang ditangkap, terdapat tujuh kapal ikan asing. Yaitu lima kapal berbendera Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, dan dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.
“Wilayah rawan illegal fishing masih di Selat Malaka dan Laut Natuna Utara,” ujarnya.
Selain kapal ikan asing, pada kuartal I-2021 KKP juga melakukan penertiban terhadap 60 kapal ikan berbendera Indonesia di berbagai perairan Indonesia.
Penertiban tersebut dilakukan karena kapal-kapal tersebut melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan maupun tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan.
”Kami tertibkan agar tidak terjadi penangkapan berlebih (overfishing),” jelas Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.
Pung juga menyampaikan, bahwa penertiban yang dilakukan terhadap kapal ikan berbendera Indonesia tersebut dilakukan untuk mencegah konflik horizontal antar nelayan. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik yang lebih besar.
“Kalau tidak ditertibkan, ada potensi peningkatan konflik dengan nelayan setempat,” ujar Pung.