close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Jokowi saat melantik Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB baru di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/5/2021)/Foto Setkab
icon caption
Presiden Jokowi saat melantik Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB baru di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/5/2021)/Foto Setkab
Nasional
Selasa, 25 Mei 2021 15:15

HMI minta pemerintah pertegas posisi BNPB

RUU Penanggulangan Bencana jangan sampai mengganggu wilayah kerja BNPB.
swipe

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meminta pemerintah mempertegas posisi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal ini menanggapi draf usulan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) dan kaitannya dengan posisi kelembagaan BNPB.

Menurut Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat PB HMI Imam Rinaldi Nasution, dalam rapat Menteri Sosial dan DPR RI beberapa waktu lalu, tidak dijelaskan posisi BNPB secara utuh.

"Karena RUU Penanggulangan Bencana ini jangan sampai mengganggu wilayah kerja BNPB yang sudah ada. Kementerian sosial juga harus memperjelas draf ajuan dari pemerintah tentang penanggulangan bencana," kata Imam dalam keterangannya, Selasa (25/5).

Utuk itu, HMI mendorong agar masalah kelembagaan BNPB mendapat titik temu antara Panja Pemerintah dengan Panja Komisi VIII DPR RI. Selain masalah penanggulangan bencana, penguatan mitigasi dan preventif menjadi masukan tambahan penguatan BNPB.

"Yang paling penting soal anggaran, Komisi VIII sepakat dengan 2% anggaran APBN dan APBD untuk BNPB," jelasnya.

Imam menjelasan, berdasarkan pengakuan mantan Kepala BNPB Doni Monardo, setiap tahun anggaran lembaga tersebut diturunkan. Padahal, Indonesia secara geografis, geologis, hidrologis dan demografisnya sangat rentan terjadi bencana.

"Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi hari esok di setiap daerah-daerah, karena itu BNPB harus diperkuat agar fungsi BNPB berjalan dengan baik," kata dia.

Imam melanjutkan, fungsi BNPB dalam perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi harus bertindak cepat dan tepat. Menurutnya, agak mengherankan jika pelaksanaan kerja dan dasar hukum yang digunakan hanya bertumpu pada peraturan presiden (perpres).

Selain itu, lanjut Imam, dalam RUU Penanggulangan Bencana tidak secara eksplisit membahas peniadaan, pembubaran, atau perubahan BNPB yang secara lembaga lahir dari sebuah undang-undang. "Jadi perlu perhatian terkait perdebatan RUU PB," pungkasnya.

Hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letjen TNI Ganip Warsito sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (25/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ganip Warsito menggantikan Doni Monardo yang menjabat sebagai Kepala BNPB sejak Januari 2019 lalu. Hal ini, tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79P tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BNPB.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan