close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tengku Zulkarnain menghapus tweetnya soal hoaks surat suara./Facebook
icon caption
Tengku Zulkarnain menghapus tweetnya soal hoaks surat suara./Facebook
Nasional
Sabtu, 05 Januari 2019 14:12

Yusril: Polisi harus bijak tangani hoaks surat suara

Penegakan hukum terhadap dugaan pelaku penyebar hoaks tetap harus menjunjung tinggi asas kehati-hatian agar tidak kontra produktif. 
swipe

Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Andi Arief soal surat suara yang sudah dicoblos, menyeret tokoh agama sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Umum Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain

Ustaz Tengku Zulkarnain dipolisikan karena diduga turut menyebarkan hoaks lewat Twitter pada Jumat (4/1) oleh Relawan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma'ruf Amin, Jokowi Mania (Joman). Menanggapi kasus yang membelit Tengku Zulkarnain, Advokat dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyarankan polisi mengabaikannya. 

"Sebaiknya polisi fokus mencari pelaku pertama yang menulis konten hoaks tersebut di media sosial," kata Yusril pada Sabtu (5/1). 

Menurut Yusril, Tengku jelas bukan pelaku utama. Meskipun akhirnya menjadi gaduh di media sosial dan telah dihapus oleh Tengku Zulkarnain. 

Terlanjur telah diposting dan mendapat retweet banyak oleh warganet, Tengku terlambat mengetahui soal surat suara dicoblos adalah hoaks. Yusril menambahkan kalau tweet Tengku masih bersifat pertanyaan. 

Meski membela Tengku, Pakar hukum tata negara sepakat kalau hoaks harus diperangi karena mengganggu masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar. Hanya saja, Yusril mengingatkan agar penegakan hukum terhadap dugaan pelakunya tetap harus menjunjung tinggi asas kehati-hatian agar tidak kontra produktif. 

"Jangan sampai berkembang lagi isu 'kriminalisasi ulama' yang justru akan jadi bumerang bagi penegakan hukum yang adil dan obyektif," jelasnya. 

Sebagai informasi, mereka yang terlibat dalam kasus penyebaran berita bohong dapat dipidana sesuai dengan Undang-undang (UU) pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 15, dan pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan