close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pelaksana Harian Plh Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/19). Foto Antara/M Risyal Hidayat.
icon caption
Pelaksana Harian Plh Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/19). Foto Antara/M Risyal Hidayat.
Nasional
Rabu, 15 Juli 2020 06:25

Hong Artha diminta kooperatif penuhi panggilan KPK

KPK mengingatkan, kepada tersangka untuk bersikap kooperatif dan segera memenuhi kewajiban hukum. 
swipe

Komisaris PT Sharleen Raya atau JECO Group, Hong Artha diminta bersikap kooperatif memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan tersebut, dikeluarkan lantaran tersangka kasus dugaan proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016, mangkir pada Senin (13/7).

"KPK mengingatkan, kepada tersangka untuk bersikap kooperatif dan segera memenuhi kewajiban hukum tersebut, sebagaimana pemanggilan penyidik KPK untuk hadir pada Senin tanggal 20 Juli 2020," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (4/7).

Hong Artha, diketahui mangkir pada panggilan pemeriksaan pada Senin (13/7).  Hal tersebut, diketahui melalui surat dari kuasa hukumnya. "Kami mendapatkan informasi sebagaimana surat tertanggal 13 Juli 2020, yang disampaikan oleh tim penasihat hukum tersangka, perihal permohonan penundaan pemeriksaan kliennya," terang Fikri.

Hong Artha, merupakan tersangka ke-12 dalam perkara ini, setelah KPK mengadili 11 orang tersangka ke meja hijau. Pada perkaranya, komisaris sekaligus direktur utama PT Sharleen Raya JECO Group itu, diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. 

Hong Artha diduga, telah memberikan uang sebesar Rp10,6 miliar. Pemberian dilakukan pada 2015 silam. Selain itu, Hong Artha, juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti, selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan