Aturan naik pesawat terbaru telah ditetapkan oleh pemerintah seiring menurunnya kasus positif dan juga kematian yang disebabkan oleh Covid-19. Ketentuan baru tersebut menyatakan setiap penumpang tidak harus melakukan PCR.
“Anugerah bagi kita karena PCR tidak lagi diberlakukan untuk wisatawan mancanegara, menghapuskan syarat Pre-Departure Test PCR dan pelonggaran kebijakan pemakaian masker di ruangan terbuka,” ucap Sandiaga Uno pada konferensi pers di Kemenparekraf, Senin (23/5).
Calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19 jika sudah menerima vaksinasi lengkap. Hal ini berlaku untuk perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.
Aturan baru tersebut tertuang dalam SE 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ada sejumlah persyaratan baru yang perlu diketahui calon penumpang pesawat dalam negeri. Pertama, calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap (dua kali) dan booster tidak perlu melampirkan bukti tes COVID-19, baik PCR maupun antigen.
Kemudian, calon penumpang yang baru divaksin dosis pertama, masih harus menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau hasil negatif PCR (3x24 jam). Terakhir, lansia dan penderita komorbid wajib memenuhi syarat, yakni melampirkan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau hasil negatif PCR (3x24 jam) dan menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.