close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz.
Nasional
Senin, 23 Mei 2022 19:41

Hore! Naik pesawat tak perlu lagi PCR

Penumpang dengan vaksin lengkap tak perlu PCR atau antigen.
swipe

Aturan naik pesawat terbaru telah ditetapkan oleh pemerintah seiring menurunnya kasus positif dan juga kematian yang disebabkan oleh Covid-19. Ketentuan baru tersebut menyatakan setiap penumpang tidak harus melakukan PCR.

“Anugerah bagi kita karena PCR tidak lagi diberlakukan untuk wisatawan mancanegara, menghapuskan syarat Pre-Departure Test PCR dan pelonggaran kebijakan pemakaian masker di ruangan terbuka,” ucap Sandiaga Uno pada konferensi pers di Kemenparekraf, Senin (23/5).

Calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19 jika sudah menerima vaksinasi lengkap. Hal ini berlaku untuk perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.

Aturan baru tersebut tertuang dalam SE 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ada sejumlah persyaratan baru yang perlu diketahui calon penumpang pesawat dalam negeri. Pertama, calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap (dua kali) dan booster tidak perlu melampirkan bukti tes COVID-19, baik PCR maupun antigen.

Kemudian, calon penumpang yang baru divaksin dosis pertama, masih harus menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau hasil negatif PCR (3x24 jam). Terakhir, lansia dan penderita komorbid wajib memenuhi syarat, yakni melampirkan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau hasil negatif PCR (3x24 jam) dan menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

img
Edo Sugiyanto
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan