close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Antara Foto
icon caption
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Antara Foto
Nasional
Jumat, 29 Maret 2019 06:55

Hotel dan rumah sakit jadi tempat transaksi suap Bowo Sidik Pangarso

Bowo diduga meminta sejumlah uang kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metric ton.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat beberapa sumber aliran dana yang diterima oleh anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, tersangka suap terkait kerja sama pendistribusian pupuk melalui jasa pengangkutan pelayaran.

“Hasil pemeriksaan sementara ini tidak semuanya dari PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia). Nanti dari mana kepastiannya masih dalam pengembangan,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta.

Basaria menjelaskan, dalam konstruksi perkara kasus tersebut dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia sudah dihentikan. Namun belakangan, ada upaya agar kapal-kapal PT Humpuss dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. 

“Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso, anggota DPR Rl,” ucap Basaria.

Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dilakukan penandatanganan nota kesapahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara PT Pupuk lndonesia Logistik dengan PT HTK. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Dari perbantuan itu, Bowo diduga meminta jatah US$2 per metric ton kepada PT Humpuss Transportasi Kimia terkait biaya angkut yang diterima. Jatah uang itu dalam praktiknya diduga telah diberikan sebelumnya. KPK mencatat ada enam kali transaksi di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.

Selanjutnya, uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.

Sedangkan dalam kronologi tangkap tangan, tim KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari Asty kepada Indung di kantor PT HTK di gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.

Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ketujuh yang telah menjadi komitmen sebelumnya. Indung diduga merupakan orang kepercayaannya Bowo yang menerima uang dari Asty sejumlah Rp89,4 juta pada Rabu (27/3) sore di kantor PT HTK. Dari tangan Indung, tim KPK mengamankan uang yang disimpan di amplop coklat. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan