close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hotman Paris memastikan pihaknya akan mengajukan banding vonis PN Jakbar terkait kasus narkoba Teddy Minahasa. Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Hotman Paris memastikan pihaknya akan mengajukan banding vonis PN Jakbar terkait kasus narkoba Teddy Minahasa. Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Selasa, 09 Mei 2023 16:23

Lepas dari vonis mati, Hotman Paris akan banding kasus narkoba Teddy Minahasa

"Perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi, dan PK."
swipe

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bersyukur kliennya sekaligus terdakwa kasus narkoba berupa sabu-sabu 5 kg, Teddy Minahasa, terlepas dari vonis mati. Hukuman tersebut sempat disuarakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya. 

"Syukur bukan hukuman mati. Itu dulu. Jadi, bukan hukuman mati," kata Hotman usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5).

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Sebab, bekas Kapolda Sumatera Barat itu dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ini.

Kendati demikian, Hotman Paris memastikan pihaknya bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan tingkat pertama tersebut. Pun mengupayakan hingga peninjauan kembali (PK) agar permintaannya dikabulkan hakim.

"Yang kedua, perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi, dan PK," ucapnya.

Di sisi lain, Hotman Paris mengkritisi sikap majelis hakim yang mengutip ulang tuntutan JPU melalui replik. Ini terlihat dalam narasi putusan.

Dicontohkannya dengan poin tanggal 28 September tentang pemusnahan yang tak dipertimbangkan dalam memformulasi putusan terhadap Teddy Minahasa. Kilahnya, kliennya telah memerintahkan untuk memusnahkan sabu-sabu tersebut.

Kemudian, menyangkut penukaran barang bukti sabu-sabu dengan tawas. Menurutnya, belum ada keterangan saksi yang dapat membenarkan penukaran itu.

Hotman Paris juga menyesalkan sikap hakim yang mengesampingkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua pasal ini meminta agar bukti elektronik, seperti obrolan dalam WhatsApp, dipertimbangkan.

"Ketiga, pertimbangan hukum hakim 99% meng-copy paste tuntutan dan replik dari jaksa," ujarnya.

Hotman menilai, majelis hakim memaksakan mengeluarkan putusan tersebut. Dalihnya, bukti perbandingan sebagai narkoba yang sama dengan sabu-sabu di Bukittinggi juga tidak digelontorkan di muka sidang.

Dia pun menyebut hakim melanggar hukum acara pidana. "Keputusan itu dipaksakan, ya. Dipaksakan melanggar hukum acara."

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan