close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hotman Paris Hutapea sesumbar kliennya, Teddy Minahasa, bebas dari vonis mati. Alinea.id/Nanda Aria Putra
icon caption
Hotman Paris Hutapea sesumbar kliennya, Teddy Minahasa, bebas dari vonis mati. Alinea.id/Nanda Aria Putra
Nasional
Selasa, 09 Mei 2023 11:51

Hotman Paris sesumbar Teddy Minahasa bebas dari vonis mati

JPU menuntut hukuman mati kepada bekas Kapolda Sumatera Barat terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg.
swipe

Pengacara terdakwa penyalahgunaan narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, berkeyakinan kliennya takkan dijatuhi vonis mati. Bekas Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), hari ini (Selasa, 9/5).

"Saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," katanya di PN Jakbar, beberapa saat lalu.

Hotman Paris optimistis demikian lantaran majelis hakim tak memiliki alasan untuk menjatuhkan hukuman mati. Dalihnya, Teddy merupakan perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan, termasuk dari presiden. "Enggak ada alasan."

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa dalam perkara perdagangan narkoba jenis sabu-sabu. Tuntutan dibacakan sidang pada 30 Maret lalu.

Menurut jaksa, Teddy telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara sabu-sabu seberat 5 kg. "Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Teddy Minahasa," kata JPU dalam persidangan.

Ada beberapa pertimbangan memberatkan dalam penyusunan tuntutan tersebut. Di antaranya, Teddy menikmati keuntungan dari penjualan sabu-sabu, sebagai perwira tinggi (pati) Polri mestinya memberantas peredaran narkoba, perbuatannya merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian, Polri, hingga tak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.

"Hal yang meringankan tidak ada," lanjut JPU. Teddy didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini, Teddy didakwa melakukan perdagangan narkoba bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah bekas Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara; Syamsul Maarif; dan Linda Pujiastuti. Seluruhnya didakwa terpisah.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan