close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) berusaha menutup kamera pewarta foto dengan tangannya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/12). /Antara Foto
icon caption
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) berusaha menutup kamera pewarta foto dengan tangannya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/12). /Antara Foto
Nasional
Senin, 16 Desember 2019 16:05

Hubungi Rommy dari Arab Saudi, Kiai Asep pinjam ponsel dokter gigi 

Kiai Asep disebut turut mengupayakan pencalonan Haris Hasanuddin sebagai KaKanwil Kemenag Jawa Timur.
swipe

Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Kiai Asep Saifuddin Chalim pernah menghubungi mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy dari Arab Saudi. 

Hal itu diungkapkan seorang dokter gigi bernama Ulfa dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengisian jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat,  Senin (16/12).

"Kiai Asep bicara dengan saya, 'Mbak tolong saya dihubungkan dengan Mas Rommy'," kata Ulfa menirukan ucapan Kiai Asep. 

Ketika itu, menurut Ulfa, ia dan Kiai Asep sedang berada di Arab Saudi untuk umrah. Namun demikian, Ulfa mengaku tidak mengetahui tujuan Kiai Asep untuk menghubungi Rommy. 

"Saya enggak berani nanya. Karena tidak etis santri tanya kepada kiainya," ujar Ulfa yang berstatus sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Rommy. 

Diketahui, Kiai Asep disebut turut mengupayakan pencalonan Haris Hasanuddin sebagai KaKanwil Kemenag Jawa Timur via Rommy. Saat bersaksi untuk terdakwa Haris, Rommy mengaku Kiai Asep pernah menghubungi dirinya untuk menanyakan perkembangan pencalonan Haris pada 7 Januari 2019. 

Rommy telah didakwa menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muafaq dan Rp325 juta dari Haris Hasanuddin. Uang itu, diberikan kepada Rommy secara bertahap pada periode Januari hingga Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan eks Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Atas perbuatannya, Rommy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU)  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan