close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hukum akan ditegakkan di Citayem Fashion Week. Foto NTMC
icon caption
Hukum akan ditegakkan di Citayem Fashion Week. Foto NTMC
Nasional
Minggu, 24 Juli 2022 15:45

Hukum akan ditegakkan di Citayam Fashion Week

Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, Edison menilai, kegiatan catwalk di zebra cross ini perlu dilarang karena potensi membahayakan.
swipe

Kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat akan ditertibkan, setelah maraknya parkir liar di kawasan itu imbas dari kehebohan 'Citayam Fashion Week'. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akan menindak parkir liar sesuai prosedur operasi standar.

“Kalau bandel kan ada SOP, ada Peraturan Kepala Dinas (Perkadis) jika 15 menit yang sudah ditegur dan yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran kita, sah untuk diangkut motornya atau diderek mobilnya,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Wildan, saat dihubungi, seperti dikutip dari NTMC, Minggu (24/7).

Dinas Perhubungan akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dulu dalam penertiban. Namun, jika pengunjung tidak sadar juga, maka petugas akan mengangkut kendaraan yang diparkir sembarangan itu.

“Jadi istilahnya persuasif dululah. Karena kalau kita selalu tegas, memang bisa sih sesuai perda namun kita kedepankan persuasif,” ujarnya.

“(Misal) sudah 15 menit nih tak tungguin orangnya, tetapi dia cuek. Ya sudah yang bersangkutan sudah setuju diangkut mobil atau motornya. 15 menit SOP-nya,” sambungnya.

Wildan memandang permasalahan parkir liar di Dukuh Atas berbeda dengan kawasan Tanah Abang yang sudah menahun. Dengan demikian, pihaknya tetap memilih menjalankan langkah-langkah humanis terlebih dahulu.

Di samping itu, pihaknya bakal menempatkan petugas di sejumlah titik serta mengurai kerumunan massa. “Misal Tanah Abang pasar puluhan tahun enggak bisa dihilangin, itu pakai tindakan tegas. Begitu datang kempesin bannya, karena sudah puluhan tahun kronis. Tetapi kalau tempat-tempat baru, kita humanis. Yang penting tempat bersih, kalau ada kerumunan, ‘Mas, Mbak, Kakak, Adik, bubar ya’, kalau 10-15 menit belum bubar, kita kempesin,” katanya.

Sebelumnya, kawasan Dukuh Atas makin ramai dikunjungi remaja. Kebanyakan mereka yang datang merupakan ABG dari luar Jakarta.

Pantauan di lokasi, Sabtu (23/7), pukul 21.23 WIB, banyaknya kendaraan yang parkir secara liar di jalur khusus sepeda. Selain itu, parkir liar berada di sisi jalan raya.

Akibat parkir liar tersebut, lalu lintas di Jl Jenderal Sudirman, Jakpus, mengalami kemacetan. Sejumlah petugas pun tampak mengatur kendaraan-kendaraan tersebut.

Zebra cross tidak boleh untuk kegiatan lain

Wakil Gubernur DKI Jakartaa Ahmad Riza Patria mencari alternatif agar Citayam Fashion Week selain di Dukuh Atas agar tidak mengganggu pejalan kaki di penyeberangan jalan.

Zebra cross itu digunakan untuk menyeberang, tidak boleh untuk kegiatan lain. Tentu kami akan coba tempat yang terbaik untuk anak-anak kalau ingin terus melaksanakan fashion week tersebut,” ujar Riza dalam keterangannya, seperti dikutip NTMC, Minggu (24/7).

Diberitakan sebelumnya, dalam pantauan di lokasi pukul 19.30 WIB, terlihat kawasan Dukuh Atas semakin dipadati oleh pengunjung. Petugas mengimbau pengunjung agar tidak berhamburan ke jalan.

Mobil Satpol PP dan Dishub tampak berada di sisi jalan menutupi zebra cross. Hal itu agar fashion show tidak berlangsung lantaran adanya kemacetan yang panjang.

Di sisi lain, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menilai, kegiatan catwalk di zebra cross menyalahi aturan yang tertuang di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan, rambu, marka jalan dan lain-lain dapat dipidana. Itu bunyi pasal 274 ayat 1, pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka perbuatan itu sudah mengganggu fungsi jalan, minimal ketertiban umum ya harus dilarang dong. Jangan dibilang tidak ada larangan,” ucap Edison.

Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, Edison menilai, kegiatan catwalk di zebra cross ini perlu dilarang karena potensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

“Tegakkan aturan dengan konsisten, selain untuk kepastian hukum juga untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas). Jangan setelah ada korban baru saling tuding,” katanya.

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan