close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Instagram/@pinangkit
icon caption
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Instagram/@pinangkit
Nasional
Senin, 28 Juni 2021 18:54

Hukuman Pinangki disunat, MAKI adukan Jaksa Agung ke Presiden

Jaksa Agung Burhanuddin diadukan atas pembiaran sunat hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
swipe

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas putusan terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Aduan itu, disampaikan melalui situs Lapor Presiden.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan, pengaduan dilakukan karena tidak ada indikasi niat baik dari kejaksaan untuk mengajukan kasasi atas hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Padahal, pengurangan hukuman terhadapnya sangat mencederai hukum.

Menurut dia, Presiden Jokowi harus menanyakan pada Jaksa Agung atas pembiaran sunat terpidana Pinangki Sirna Malasari. Hal ini, bukan sebagai bentuk intervensi, kata Boyamin, melainkan bentuk pengawasan.

"Jadi, sudah semestinya Presiden memberikan perintah kepada Jaksa Agung jika dirasa ada hal-hal yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tuturnya dalam keterangan resmi, Senin (28/6).

Lebih lanjut, Boyamin menyatakan agar Presiden Jokowi benar-benar meminta penjelasan dari Burhanuddin mengenai pembiaran sunat terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Dia pun berharap, Jaksa Agung seharusnya mendengar aspirasi masyarakat untuk mengajukan kasasi atas ringannya hukuman mantan jaksa itu.

"Semoga Presiden mendengar aspirasi masyarakat dan memerintahkan Jaksa Agung mengajukan kasasi," tandas dia.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding telah memutus untuk mengorting hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari hanya empat tahun penjara. Padahal, sebelumnya dia dituntut 10 tahun penjara.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan