Sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) 2023 dalam rangka memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Sebanyak 2.606 warga binaan di antaranya langsung bebas.
"Remisi ... merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, di kantor Kemenkumham, Jakarta, pada Kamis (17/8).
Ia melanjutkan, pemberian remisi sesuai peraturan perundang-undangan. Warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman diminta menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
"Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari," tuturnya dalam keterangannya.
Yasonna pun menyampaikan selamat kepada napi yang langsung bebas setelah menerima remisi. "Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat."
"Jadilah insan dan pribadi yang baik. Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum," imbuh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, penerima RU 2023 terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II. Penerima remisi terbanyak ada di Sumatera Utara dengan 19.962 warga binaan, disusul Jawa Timur 17.106 warga binaan, dan Jawa Barat 17.016 warga binaan.
Selain mengurangi kapasitas lembaga pemasyarakat (lapas), rumah tahanan (rutan), ataupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), remisi diklaim juga menghemat pengeluaran negara Rp267.715.830.000. Belanja ini dapat ditekan lantaran anggaran pemberian makan bagi napi berkurang.