Sebanyak 119.175 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi umum tahun 2020. Remisi diberikan dalam rangka peringatan HUT Ke-75 Republik Indonesia (RI).
Dari jumlah tersebut, 1.438 narapidana dinyatakan bebas lantaran mendapat jenis Remisi Umum II. Sedangkan, 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum I yang besarannya bervariasi antara 1 bulan hingga 6 bulan.
Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga menerangkan, pemberian remisi ditujukan sebagai apresiasi pada narapidana atas capaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari.
"Jika mereka tidak berprilaku baik, maka hak remisi tidak diberikan," kata Reynhard, dalam keterangan resminya, Senin (17/8).
Dia menerangkan, pemberian remisi dapat dilakukan setelah narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif seperti, telah menjalani pidana selama enam bulan dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
Kemudian, narapidana juga aktif mengikuti segala program pembinaan baik di lapas, rutan, maupun di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H. Laoly menilai, remisi merupakan sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Yakni, sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.
"Pemberian remisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan. Bukan hanya sekedar pemenuh hak oleh negara kepada para narapidana. Tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang," terang Yasonna.