close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 I Nyoman Dhamantra memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakar
icon caption
Mantan Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 I Nyoman Dhamantra memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakar
Nasional
Selasa, 31 Desember 2019 13:46

I Nyoman didakwa terima suap Rp2 miliar urus impor bawang putih

Pemberian suap bertujuan agar Nyoman membantu mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan .
swipe

Mantan anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra didakwa menerima Rp2 miliar, serta dijanjikan uang Rp1,5 miliar untuk mengusuri kuota impor bawang putih 2019. 

"Terdakwa I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto menerima hadiah uang sebesar Rp2 miliar dan janji uang sebesar Rp1,5 miliar," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Takdir Suhan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (31/12).

Uang tersebut diberi dan dijanjikan oleh Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Suhan.

Menurutnya, suap tersebut bertujuan agar Nyoman membantu mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selain itu, uang tersebut diberikan agar I Nyoman dapat mengurusi Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementrian Pertanian (Kementan) untuk perusahaan Afung. 

Atas perbuatannya, I Nyoman didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

I Nyoman mengaku akan melayangkan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Dia mengganggap, dakwaan tersebut tidak benar adanya.

"Dari dakwaan yang saya dengar, banyak hal-hal yang menurut saya informasinya tidak sesuai dengan fakta yang ada," ujar Nyoman.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan