close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas medis melakukan tes cepat Covid-19 kepada pedagang Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta, DIY, Kamid (4/6/2020). Foto Antara/Hendra Nurdiyansyah
icon caption
Petugas medis melakukan tes cepat Covid-19 kepada pedagang Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta, DIY, Kamid (4/6/2020). Foto Antara/Hendra Nurdiyansyah
Nasional
Jumat, 02 Juli 2021 09:58

IAKMI minta testing-tracing ditingkatkan saat PPKM darurat

Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM darurat guna menekan laju penularan Covid-19.
swipe

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) meminta kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat disertai peningkatan pengetesan (testing) dan pelacakan (tracing). Dengan demikian, penanganan Covid-19 diharapkan semakin optimal.

"Proses testing dan tracing harus terus ditingkatkan. Begitu juga dengan vaksinasi juga harus dilakukan secepat mungkin untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok)," ucap Ketua Umum IAKMI, Ede Surya Darmawan.

Selain itu, IAKMI berharap PPKM darurat disertai dengan penerapan dengan sebaik-baiknya. Dirinya mengingatkan, penanganan pandemi dengan berbagai instrumen kebijakan menjadi aksi yang mendorong upaya masif dari pusat hingga daerah sehingga masyarakat berbondong-bondong dipaksa sadar berperilaku baru.

"Tidak ada kerumunan, masyarakat tetap di rumah, tidak keluar rumah jika tidak mendesak. Dengan begitu penularan bisa ditekan," yakinnya.

Pemerintah pusat memutuskan memberlakukan PPKM darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ditunjuk sebagai koordinator pelaksananya.

Selama PPKM darurat, aktivitas pendidikan dan sektor nonesensial seutuhnya dilakukan dari rumah. Selain itu, tempat ibadah, mal, fasilitas umum serta kegiatan seni budaya, sosial, dan olahraga ditiadakan.

Selanjutnya, maksimal 50% dari total pegawai sektor esensial yang diperkenankan bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan sektor kritikal 100%; pasar, toko kelontong, dan supermarket diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50%; serta restoran dilarang membuka layanan makan di tempat.

Kemudian, paling banyak 30 orang yang menghadiri resepsi pernikahan dan dilarang makan di tempat dan transportasi publik mengangkut maksimal 70% dari kapasitas.

Bagi yang hendak melakukan perjalanan jauh, wajib telah divaksin minimal satu dosis serta menunjukkan hasil negatif tes PCR bagi calon penumpang pesawat (paling lama 2 hari dari waktu keberangkatan) dan hasil negatif tes antigen bagi moda lainnya (maksimal sehari).

img
Indah Nawang Wulan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan