close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ibu rumah tangga, Djeni Herilewie (39), mampu menggelapkan hingga tiga unit mobil rental per hari dari pengusaha di Jakarta dan Depok. / Pixabay
icon caption
Ibu rumah tangga, Djeni Herilewie (39), mampu menggelapkan hingga tiga unit mobil rental per hari dari pengusaha di Jakarta dan Depok. / Pixabay
Nasional
Rabu, 16 Oktober 2019 22:32

Ibu RT gelapkan 3 mobil rental dalam sehari, raup Rp2,5 M

Ibu rumah tangga, Djeni Herilewie (39), mampu menggelapkan hingga tiga unit mobil rental per hari dari pengusaha di Jakarta dan Depok.
swipe

Ibu rumah tangga, Djeni Herilewie (39), mampu menggelapkan hingga tiga unit mobil rental per hari dari pengusaha di Jakarta dan Depok. 

Kasat Reskrim Polresta Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan aksi itu dilakukan oleh Djeni hanya dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2019.

"Total laporan yang tercatat di kepolisian ada 62 unit mobil yang digelapkan Djeni. Rata-rata sehari dia mampu menggelapkan satu hingga tiga unit mobil rental," kata dia, di Jakarta, Rabu (16/10) sore.

Bahkan di hari yang sama, kata Hery, pelaku juga mampu menjerat korban dari kalangan warga yang memberi uang gadai atas mobil rental yang digelapkan.

Janda warga Jalan Cipinang Pulo RT 12 RW 12, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur itu berkemampuan melobi korban dengan penampilan layaknya pekerja kantoran.

Pekerja lepas pada salah satu perusahaan event organizer itu diduga beraksi seorang diri dengan menyasar pengusaha rental mobil berskala kecil di Jakarta dan Depok, Jawa Barat.

"Yang disasar itu rental mobil kecil atau perorangan dengan jumlah unit satu hingga lima kendaraan," katanya.

Djeni menyambangi langsung para calon korban ke tempat usaha rental dengan berpakaian layaknya pekerja kantoran yang profesional.

"Djeni datang dengan cara bicara sopan ala pekerja kantoran untuk mengurus persyaratan, salah satunya menyerahkan foto copy kartu identitas. Korban tidak sadar sedang ditipu," katanya.

Modus yang digunakan untuk mengelabui pengusaha rental adalah dengan menyewa mobil selama satu hari untuk keperluan kerja atau keluarga. 

Biasanya, Djeni akan memperpanjang masa sewa pada hari kedua dengan tarif Rp300.000 per hari, lalu pada hari berikutnya menghilang bersama mobil yang digelapkan.

"Dalam sehari dia bisa menyasar sampai tiga tempat rental. Mobil yang disewa diparkir sembarang tempat di bahu jalan. Saat dapat korban yang mau nerima gadaian mobil rental, pelaku hanya menyerahkan STNK berikut kunci dan korban menjemput kendaraan pada lokasi yang sudah ditentukan," katanya.

Besaran dana gadai mobil rental berkisar Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit dengan total uang yang diraup Djeni berkisar Rp2,5 miliar dari total 62 korban selama Juli hingga Agustus 2019.

Djeni ditangkap polisi pada pertengahan September 2019, sementara kasusnya dirilis di Mapolrestro Jakarta Timur pada Kamis 10 Oktober 2019. (Ant)

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan